Categories: NEWS

Bermodus Investasi Kelapa Sawit, Pria Aceh Utara Tipu IRT Hingga Rp2,7 Miliar

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepolisian Resor Lhokseumawe meringkus seorang warga Blang Lancang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara berinisial F (53), lantaran melakukan penipuan dan penggelapan bermodus investasi kelapa sawit dengan kerugian hingga Rp2,7 miliar.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, kasus tersebut berawal adanya laporan pelapor SI (26) warga Desa Lancang Garam Kecamayan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban EI (56) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang juga warga Lancang Garam.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga Rp7 miliar,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).

Kapolres Lhokseumawe, kronologi kasus ini berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada Selasa, 12 Mei 2020 di salah satu warung Desa Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

“Antara korban dan tersangka sudah kenal sejak tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada korban sebesar Rp380 juta,” jelasnya.

Dalam pertemuan di warung tersebut, tersangka menjanjikan membayar hutang sambil meminta bantuan modal. Tersangka mengaku mempunyai bisnis baru yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT. G di Tanjung Morawa Provinsi Sumatera Utara.

“Saat itu iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal, maka akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 persen. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar R 27 juta,” kata Kapolres.

Setelah itu kata AKBP Henki, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya melalui via telpon sehingga terjadi transferan dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan nominal mulai Rp2 juta hingga Rp150 juta.

Tak hanya itu, untuk meyakinkan korban tersangka menggunakan tujuh nomor SIM Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT. A (perusahaan sub ke PT. G), W sebagai Karyawan di PT. G, Direktur PT. Sintong, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT. G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota lapangan.

Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa dirinya tertipu karena setelah waktu yang lama, pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp7 miliar nyatanya tidak ada.

“Korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah dicek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe,” tuturnya.

Dari laporan itu, sambung Kapolres, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Sabtu, 10 September 2022 di sebuah warung Desa Lancang Barat Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Dalam kasus ini, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyata Rush beserta surat serta STNK, satu unit mobil Brio serta STNK, satu unit sepeda motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi meja Jepara, satu set AC, satu unit TV LED, satu unit HP Vivo, satu unit HP merk Iphone 1.

Kemudian juga diamankan 47 lembar kertas hasil print bukti transferan senilai Rp2,7 miliar, 295 print out rekening Bank Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri.

“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 378 terkait penipuan Jo Pasal 372 terkait penggelapan Jo Pasal 64 perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

13 jam ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

14 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

14 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

14 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

14 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

18 jam ago