BNN Pusat Musnahkan 1,5 Hektar Ladang Ganja di Kabupaten Aceh Selatan

BNN bersama personil gabungan ketika melaksanakan pemusanahan ganja dengan cara dibakar. (Foto ; Istimewa)

ANALISAACEH.com | Aceh Selatan – BNN pusat melaksanakan pemusnahan ladang ganja yang berlokasi dipegunungan Desa Sawah Tingkem dan Desa Seulekat Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan Rabu 24/07/2019  yang dalam kegiatan  pemusnahan ladang ganja tersebut melibatkan sekitar 120 orang personil gabungan.

Adapun personil gabungan tersebut terdiri dari ; Direktorat narkotika Pusat Brigjen Pol Vj Lasut Laiskodat, Kepala Sub Direktorat Narkotika Alami Pusat Kombes Pol Adrin, Kapolres Aceh Selatan AKBP Dedi sadsono ST, Dandim 0107/Asel diwakili oleh Pasi Intel Kapten Arm Tajuddin, Kepala BNNK Aceh Selatan Nuzulian S.Sos beserta 7 anggota, Personel Kodim 0107/Asel sebanyak 15 orang yang dipimpin Danramil 08/Bakongan Kapten Inf Endang Ruhiyat, Kapolsek Kecamatan Bakongan Timur Iptu H. Marwan beserta 7 orang anggota, anggota BNN Pusat sebanyak 28 orang, Propam Mabes Polri sebanyak 2 orang, anggota Brimob Detasemen B Trumon sebanyak 20 orang dan anggota Polres Aceh Selatan sebanyak 30 orang.

Pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan usai melaksanakan apel pagi sekitar Pukul 07.30 Wib. yang bertempat di Kantor Mapolsek Kecamatan Bakongan Timur dipimpin oleh Kepala BNN Pusat Brigjen Pol Vj Lasut Laiskodat  kemudian dilanjutkan dengan berjalan kaki kurang lebih 2 jam untuk menuju ke lokasi lahan ganja yang berada di pegunungan Desa Simpang dan Desa Seulekat Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan.

Kepala BNN Pusat Brigjen Pol Vj Lasut Laiskodat menyebutkan, setibanya dilokasi Desa Sawah Tingkem dan Desa Seulekat Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan  pada Pukul 09.30 Wib, para personil gabungan tersebut mencabut seluruh tanaman ganja yang berada di 4 lokasi dengan luas lahan diperkirakan  kurang lebih 1,5 Ha,  dengan jumlah batang 40.000 batang dengan ketinggian tanaman berkisar antara 2 meter sampai dengan 2,5 meter dan bibit yang sedang disemai.

“Kemudian Pukul 10.00 Wib seluruh batang ganja yang dicabut dikumpulkan menjadi satu selanjutnya dibakar. Selesai pemusnahan ladang ganja di pegunungan Desa Sawah Tingkem dan Seulekat Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan dilaksanakan, pada Pukul 12.30 Wib seluruh personil tiba di Polsek Kecamatan Bakongan Timur dalam keadaan aman,” kata Brigjen Pol Vj Lasut Laiskodat.

Menurut Brigjen Pol Vj Lasut Laiskodat, pemusnahan ladang ganja tersebut dilaksanakan untuk menghindari peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Aceh selatan pada khususnya dan Wilayah Aceh pada umumnya.

“Dari hasil pengamatan dilapangan jumlah batang ganja tersebut secara real diperkirakan sekitar kurang lebih 2000 batang,” sebutnya.

Kepala BNN Pusat Brigjen Pol Vj Lasut Laiskodat menjelaskan, kasus ini dikenakan pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 THN 2009 tentang narkotika.

Jendral Polisi Bintang Satu ini selanjutnya mengungkapkan bahwa sebagian dari barang haram tersebut sudah sempat dipanen oleh pemiliknya.

“Disini kita dapat melihat ada tanaman ganja yang sudah sempat dipanen dan ada yang baru proses pembibitan dengan tinggi pohon sekitar 30-50 cm, ” ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan penglihatan dilokasi, pemilik nampaknya secara terus – menerus melakukan penanaman di lokasi tersebut.

“Pemilik setelah panen langsung menanam kembali, kalau kita perhatikan disini masih ada pembibitan yang baru disemai, jadi mereka melakukannya silih berganti untuk menanam kembali,” urainya.

Tidak hanya itu, pemilik juga diduga melakukan penimbangan dan pengepakan barang haram tersebut dilokasi ladang ganja ini.

“Jadi disini kita temukan alat pres, artinya disini segala sesuatu disiapkan, dari mulai ditanam, panen dijemur hingga dikemas dab di bawa turun untuk kemudian dijual,” ucapnya.

Ia menyampaikan, bahwa BNN memiliki deputi pemberdayaan masyarakat untuk program konservasi peralihan, sehingga BNNK Aceh Selatan dapat mengelola lokasi bekas lahan tersebut untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kita ada deputi pemberdayaan masyarakat, tanah ini milik negara masih berupa hutan, setelah ini kami akan serah kan kepada BNNK Aceh Selatan untuk dikelola dan diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat apakah mau ditanam tanaman lainnya, saya lihat ini ada tanaman pala mungkin ini bisa, sebab pala kering itu memiliki fulinya mencapai 190-200/kg, jadi cukup menghasilkan dari pada menanam ganja yang beresiko berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Kepala BNNK Aceh Selatan Nuzulian, via WA membenarkan hal tersebut saat dikomfirmasi oleh wartawan analisaaceh.com. (FJ).

Komentar
Artikulli paraprakKapolres Pelabuhan Belawan Kunjungi Awak Media yang Terbaring Sakit
Artikulli tjetërMenyoal Lahan ‘Budi Luhur’, Tagore Akan Gugat Bank Aceh