Menyoal Lahan ‘Budi Luhur’, Tagore Akan Gugat Bank Aceh

ANALISAACEH.com | Tekengon – Menyoal tentang lahan Budi Luhur Ketua Dewan Adat Gayo, Ir. H. Tagore Abubakar juga anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan angkat bicara. Ia akan melakukan gugatan Class Action (Gugatan Kelompok) terhadap Bank Aceh yang saat ini telah berdiri megah di Desa Kemili Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.

Menurut Tagore tanah itu awalnya adalah milik pemerintah Aceh hasil penyerahan dari instansi Vertical Departemen dengan No. 03/3/TM Keppres 157/22001 tanggal 22-3-2001 untuk komplek sosial (Asrama Anak yatim).

Isu yang berkembang diduga Bank Aceh sebagai penadah telah membeli lahan yang sebelumnya belum diserah terimakan oleh pemerintah Aceh ke Pemkab Aceh Tengah telah mencuat beberapa tahun lalu.

Isu itu kini hilang timbul di tengah-tengah masyarakat. Saat ini beredar kabar Bank Aceh yang berdiri megah di lahan panti asuhan itu akan segera diresmikan oleh Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT

Tokoh masyarakat Gayo Tagore Abubakar pun berharap pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dibawah kepemimpinan Shabela Abubakar dan Firdaus tidak menghadiri peresmian Bank Aceh tersebut. Dengan pertimbangan penjualan lahan panti asuhan itu masih menyisakan luka dalam hati masyarakat Gayo.

“Kami akan lakukan gugatan Class Action terhadap penjualan lahan panti Asuhan Budi Luhur tersebut ke pihak penadah Bank Aceh, dalam waktu dekat akan segera kami layangkan sesuai dengan prosedur gugatan Class Action,” sebut Tagore Abubakar, Rabu (24/07/2019) di Takengon.

Lahan Panti Asuhan Budi Luhur di tukar guling dengan nilai rupiah Rp. 7 Miliar lebih yang dijadikan penyertaan modal oleh pemerintah setempat, masa kepemimpinan Ir. H. Nasaruddin, MM.

Menurut Tagore, sebenarnya saat tukar guling saat itu tanah atau lokasi panti asuhan, masih dikuasai oleh pihak Provinsi Aceh.

Pertanyaanya sebut Tagore, kenapa saat itu DPRK dan pemerintah (Nasaruddin bupati-red) berani melakukan dan menandatangani persetujuan jual beli dengan pihak Bank Aceh.

“Saya menduga saat itu pasti ada permainan antara penjual, yang menyetujui serta pihak Bank Aceh. Mari kita berpikir logika saat ini. Saya berbicara ada bukti dan hal gugatan akan saya lakukan. Ini adalah membela hak-hak anak yatim piatu tidak ada kepentingan lain untuk ini,” jelas Tagore meyakinkan wartawan.

Lanjut Tagore, pemerintah Aceh Tengah diluar kewenangan mengalihkan hak kepada Bank Aceh Cabang Takengon. “Ini terjadi pelanggaran penyetoran/ penyertaan modal oleh pemerintah Aceh Tengah kepada PT. Bank Aceh,” urai Tagore penuh semangat.

Terlepas dari semangat Tagore akan melakukan Class Action, isu peresmian lahan cabang Bank Aceh Takengon sudah sampai ke para aktivis di Tanoh Gayo. Para aktivis berencana akan melakukan demo untuk menunda peresmian Bank Aceh sampai ada kejelasan dari semua pihak, terkait dengan penjualan lahan Panti Asuhan Budi Luhur tersebut. (Karmiadi)

Komentar
Artikulli paraprakBNN Pusat Musnahkan 1,5 Hektar Ladang Ganja di Kabupaten Aceh Selatan
Artikulli tjetërPelayanan Pasien Ruang Kepies RSUD Datu Beru Takengon Dinilai Lamban