Analisaaceh.com | Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tegas menolak usulan Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli terkait legalisasi tanaman ganja untuk komoditas ekspor.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistyo Pudjo Hartono, Jum’at (31/01/2020).
Menurutnya dalil ekspor ganja untuk kepentingan ekonomi hingga kesehatan tak bisa dibenarkan.
“Enggak bisa, itu dalil seperti itu belum mendapat legitimasi, kita kan sesuai undang-undang, UUD 1945 dan kita patuh pada konvensi internasional bahwa itu dilarang,” tuturnya.
Dalam Konvensi Tunggal PBB Tentang Narkotika 1961 atau United Nation of Single Convention on Drug 1961 disebut bahwa ganja termasuk dalam narkotika.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa ganja termasuk narkotika golongan I.
“Oleh karena itu (ganja) untuk bisnis, ditanam kemudian diperjualbelikan untuk kepentingan umpamanya internasional itu kita melarang baik yang canavia maupun turunan-turunannya,” ujar Sulistyo.
Lebih lanjut, Sulistyo menyebut ganja sebagai komoditas ekspor justru berpotensi buruk bagi Indonesia. Menurutnya, jika nantinya ganja diperdagangkan, maka bisa saja produk-produk ganja dalam bentuk lain justru masuk ke Indonesia.
“Nanti baliknya lagi (ke Indonesia) dalam produk lebih canggih, lagi lebih murni lagi, nah ini yang dipertaruhkan masa depan bangsa kita,” ujarnya
Rafli yang juga anggota Komisi VI mengusulkan pemerintahan Jokowi untuk melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Usul tersebut ia sampaikan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rapat kerja, Kamis (30/1).
Menurut Rafli, ganja menjadi potensi ekspor yang besar, mengingat tanah Aceh merupakan daerah yang subur ditanami ganja.
“Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah,” katanya.
Politikus dari daerah asal pemilihan Aceh itu meminta pemerintah untuk melihat potensi yang ada dan dicari pasar luar negeri.
Sumber: CNN Indonesia
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar