Categories: NEWS

Bongkar Prostitusi Online, 5 PSK dan 4 Mucikari Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap sembilan pelaku prostitusi online atau Pekerja Seks Komersial (PSK) di dua hotel ternama di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Empat mucikari tersebut masing-masing perempuan berinisial RA (25), SM (23), OS (24) serta laki-laki berinisial FF (21) warga Banda Aceh.

Sementara PSK yang ditangkap yaitu RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Aceh Selatan dan SM (23) NU (25) dari Aceh Utara.

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/10/2022) malam. Hal itu berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik prostitusi di salah satu hotel ternama.

“Berawal dari laporan tersebut, kita kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut,” sebutnya, Rabu (19/10/202).

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru pada Jumat (14/10/2022) Polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

“Kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah.

Hasil kesepakatan dengan mucikari, ia mematok harga Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari.

“Dari kelima PSK ini, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi,” jelasnya.

Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja. Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.

“Hal ini dilakukan mengingat pasar PSK tersebut banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

3 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

3 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

4 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

4 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

3 hari ago