Analisaaceh.com | Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan dirubah menjadi elektronik dilengkapi teknologi chip dan akan mulai diterapkan pada tahun 2023 mendatang.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus mengatakan, perubahan BKPB menjadi elektronik ini bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik, namun tetap dalam bentuk buku dan akan disematkan chip.
“Seperti chip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” jelas Jenderal bintang satu Dirregident Korlantas Polri tersebut.
Baca Juga: Korlantas Polri: Pajak STNK Mati 5 Tahun Otomatis Jadi Kendaraan Bodong
Yusri memaparkan, BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi yang isinya chip, arsip digital dan aplikasi. Chip dikatakan berfungsi menyimpan data kendaraan hingga memudahkan akses.
“Arahnya pada kemudahan pelayanan kendaraan dalam hal pengurusan. Misalnya mutasi, sekarang butuh 2 minggu atau sebulan? Saya akan upayakan satu hari jadi mutasinya,” jelasnya.
Baca Juga: BPKB Bakal Diganti Jadi Elektronik, Terintegrasi Dengan Finance dan Single Data
Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan rencana itu dirubah dan akan diterapkan pada 2023.
“Kan harus dilelang dulu, harus dibuat dulu, kan kita baru rencanakan. Saya lagi merancang. Seperti membangun rumah, apakah Januari nanti sudah bisa jadi? Kan sekarang baru saya rancang,” papar Yusri.
“Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” tambah dia.