Korlantas Polri: Pajak STNK Mati 5 Tahun Otomatis Jadi Kendaraan Bodong

Ilutrasi STNK kendaraan bermotor (Foto: net)

Analisaaceh.com | Korlantas Polri akan memberlakukan sanksi penghapusan data kendaraan apabila STNK kendaraan tersebut dibiarkan mati selama 5 tahun serta tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali, artinya motor tersebut menjadi motor bodong.

“Data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas dari sistem Electronic Registrasi Dan Identification (ERI) apabila pemilik kendaraan yang STNK-nya mati 5 tahun, kemudian juga tidak membayar pajak selama 2 tahun,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri, Selasa (27/9).

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” sambungnya.

Baca Juga: BPKB Bakal Diganti Jadi Elektronik, Terintegrasi Dengan Finance dan Single Data

Yusri menjelaskan, dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat tiga ayat yang menyebutkan bahwa data kendaraan bermotor dapat dilakukan penghapusan.

“Masuk ke ayat 2, yang pertama adalah permintaan dari pemilik kendaraannya sendiri untuk kendaraannya dihapus. Seperti kendaraannya hancur tabrakan, kendaraan yang hilang sudah berapa tahun atau kendaraan yang sudah tidak bisa jalan lagi atau rusak berat,” jelasnya.

Bagi pemilik kendaraan yang memiliki kondisi yang disebutkan sebelumnya, jika data kendaraannya tidak dilakukan penghapusan maka akan tetap ada tagihan pajak. Jika tidak ingin ditagih pajak, sebaiknya bagi pemilik kendaraan tersebut menghapus datanya.

Baca Juga: Pelat Kendaraan Putih dan Pakai Chip Mulai 2022, Bisa Digunakan e-Toll dan e-Parkir

“Syaratnya bagaimana? Foto kendaraan tersebut, bawa BPKB-STNKnya kemudian buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Inilah untuk bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Dirregident Korlantas Polri.

BPKB Elektronik

Ditregident Korlantas Polri saat ini juga sedang mengembangkan BPKB baru yakni BPKB Elektronik yang nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.

“BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” kata Brigjen Pol Yusri.

BPKB baru itu nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian.

“Nantinya ini akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dijual lagi. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke Single data semuanya,” pungkas Yusri.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakApakah Ada Cara Registrasi Kartu Telkomsel Tanpa KK ?
Artikulli tjetërCara Cek Umur Kartu Telkomsel dengan Cepat dan Mudah