BPOM Temukan Ribuan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya di Aceh

Sejumlah kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya yang disita BPOM Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Banda Aceh menemukan dan menyita ribuan pieces (pcs) kosmetik ilegal tanpa izin edar serta mengandung bahan berbahaya di Aceh.

Hal tersebut didapati setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sarana di wilayah Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe dan Aceh Utara.

Kepala BPOM Banda Aceh, Yudi Noviandi, mengatakan, pihaknya memeriksa sebanyak 52 sarana perjualan kosmetik, hasilnya didapati 32 sarana memenuhi ketentuan dan 20 sarana yang tidak memenuhi ketentuan yakni menjual kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga: BPOM Temukan Produk Obat Tradisional Hingga Kosmetik Berbahaya, ini Daftarnya

“Target pengawasan adalah kosmetik tanpa TIE, kosmetik mengandung bahan berbahaya, kadaluwarsa dan rusak,” kata Kepala BPOM Banda Aceh, Selasa (2/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan sarana tersebut didapati sebanyak 214 item dan 2.817 pieces kosmetik tanpa izin edar serta 14 item dan 103 pieces kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Kosmetik tanda izin edar tersebut banyak ditemukan pada lipstik, lipgloss, lipbalm, lip tint, nail polish, BB cream, masker wajah dan pensil alis.

“Untuk yang mengandung bahan berbahaya itu banyak ditemukan di facial cream, lotion, day and night facial cream dan make up palette,” tutur Yudi.

Terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) tersebut, kata Yudi, akan ditindaki lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan juga akan dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha.

Baca Juga: BPOM Banda Aceh Pilih Duta Kosmetika Aman 2022, Harap Bantu Atasi Kosmetik Ilegal

Pihaknya juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk selalu mentaati peraturan yang berlaku dan kepada konsumen untuk selalu cerdas dalam memilih produk kosmetik yang akan digunakan.

“Untuk konsumen dapat memastikan produk memiliki izin dengan selalu cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar dan cek kedaluarsa) dari produk kosmetik yang dibeli atau digunakan,” pesan Yudi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDitabrak Dump Truk Saat Bersepeda, Seorang Remaja Aceh Timur Meninggal Dunia
Artikulli tjetërKasus Korupsi Pembangunan Rumah Fakir Miskin, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka