Categories: NEWS

BPSK Aceh Utara Putuskan Bank Aceh Bersalah dan Kembalikan Saldo Nasabah

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara memutus Bank Aceh bersalah dan harus mengembalikan saldo nasabah sejumlah Rp29 juta.

Putusan ini dibacakan majelis BPSK Aceh Utara dalam sidang lanjutan atau sidang ke empat di Lhokseumawe, Kamis (7/4/22).

Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani, SE kepada media ini, Jumat (8/4/22) mengatakan, sidang lanjutan yang digelar kemarin merupakan sidang keempat dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, BPSK Aceh Utara telah menggelar sidang pertama pada 21 Maret 2022 dengan agenda mendengar gugatan Hasballah selaku pemohon.

Baca Juga: Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe Dituding Persulit Nasabah

Sidang kedua dilangsungkan pada 28 Maret dengan agenda mendegar jawaban termohon dan sidang ke tiga dengan agenda pembuktian pada 31 Maret 2022.

“Sidang lanjutan kemarin merupakan sidang terakhir, berkaitan pembacaan putusan, yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dari perselisihan kedua belah pihak” ujar Hamdani.

Baca Juga: Penipuan Online Kepada Nasabah Bank Marak di Aceh, Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis, Rusli, BPSK memerintahkan PT Bank Aceh Syariah mengembalikan sejumlah uang yang dalam pemeriksaan tim majelis telah terjadi pengurangan atau kas bobol. Majelis meminta Bank Aceh mengembalikan saldo sejumlah Rp29 juta dari Rp54 juta yang dilaporkan bobol.

Hamdani menegaskan, putusan ini harus dilaksanakan oleh Bank Aceh selambatnya 14 hari kerja atau memilih mengajukan keberatan atau banding ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

“Dalam sidang kemarin PT Bank Aceh Syariah Cabang Lhokseumawe melalui penasihat hukumnya mengatakan pikir-pikir. Apabila para pihak baik pemohon atau termohon keberatan dengan putusan ini maka bisa mengajukan banding ke PN Lhokseumawe” ujar Hamdani.

Hamdani berharap Putusan yang dikeluarkan ini mudah-mudahan dapat dijalankan oleh kedua belah pihak secara sungguh-sungguh demi terciptanya harmonisasi pasar yang sehat dalam kegiatan ekonomi, perdagangan jasa perbankan.

BPSK dalam penyelesaian sengketa perkara, sebut Hamdani, memberikan hasil penyelesaiannya yang menguntungkan kedua belah pihak untuk kepastian hukum dan putusan yang seadil-adilnya.

Dia menguraikan perlindungan konsumen juga merupakan kewajiban pelaku usaha, selain campur tangan pemerintah dalam mengendalikan pasar yang sehat, untuk meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen, menuju produktivitas dalam aktivitas pertumbuhan ekonomi.

“Karena sesungguhnya prinsip penyelesaian sengketa pada BPSK adalah untuk menguntungkan kedua belah pihak, dan mengatasi kerugian bagi kedua belah pihak, serta menyatukan persepsi antara konsumen dengan Pelaku usaha, dan penting agar peristiwanya tidak terulang kembali dikemudian hari,” demikian Hamdani.

Bank Aceh Ajukan Keberatan

Sementara itu Humas Bank Aceh Syariah, Ziad Farhad mengatakan pihaknya menghargai keputusan BPSK.

“Namun kiranya perlu kami sampaikan bahwa penyelesaian secara arbitrase antara debitur/konsumen/nasabah Bank dengan kreditur/Bank/Lembaga Keuangan merupakan kewenangan lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan bukan kewenangan BPSK Kabupaten Aceh Utara” ujar Ziad.

Ketentuan-ketentuan menyangkut tata cara penyelesaian sengketa perbankan secara arbitrase mengacu sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020.

“Untuk itu pihak Bank Aceh akan melakukan keberatan atas putusan BPSK tersebut,” demikian Ziad Farhad.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

53 menit ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

1 jam ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

2 jam ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

2 jam ago

SMPN 1 Lhokseumawe Tantang SMPN Arun di Final Turnamen PPBC Cup 5 

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…

2 jam ago

Dua Anggota Pengganti DPRA Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…

6 jam ago