Categories: LHOKSEUMAWENEWS

BPSK Aceh Utara Surati Gubernur Aceh, Sampaikan Hal ini

Analisaaceh.com, Lhoksukon — Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara menyurati Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah. BPSK menyampaikan permohonan penyesuaian honor komisioner BPSK, di tengah upaya mempertahankan kepercayaan pasar di masa pandemi Covid 19.

“Suratnya sudah dikirim hari ini. Kita menyampaikan surat permohonan penyesuaian atau rasionalisasi hak keuangan anggota kepada gubernur. Semoga direspon positif,” kata Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani di Lhokseumawe, Kamis (12/8/21).

Hamdani mengatakan, penyesuaian hak keuangan anggota majelis BPSK dipandang penting dilakukan untuk efektivitas kinerja pelayanan BPSK dalam melaksanakan upaya perlindungan konsumen. Apalagi di tengah situasi pandemi Covid 19, transaksi jual beli secara massif bergeser dari cara konvensional ke sistem daring namun rentan sengketa. Konsumen sering dirugikan dan berujung pelaporan.

“Jual beli online apalagi sistem COD kita sering terima pengaduan. Artinya dengan kehadiran lembaga BPSK ini, masyarakat konsumen terjamin hak-haknya sesuai peraturan yang berlaku. Namun jika kondisi terbatas, tentu kita tidak gesit menindaklanjuti pengaduan” kata Hamdani.

Selain itu, penyesuaian hak keuangan juga disebut bagian penanganan dampak ekonomi terutama menjaga instrumen perlindungan konsumen, dimana konsumen kuat dan berdaya dalam situasinya dan dunia usaha daerah masing-masing.

“Tetap hidup dan mampu bertahan, jadi itu semangat dan sesuai petunjuk Permendagri 39/2020 sebagai petunjuk refocussing” ujarnya.

Sementara terkait eksistensi lembaga negara non struktural ini, sabagai satu-satunya di Aceh, Hamdani berharap Gubernur Nova Iriansyah memberikan perhatian besar untuk BPSK Aceh Utara.

“Kita tahu komitmen Gubernur pada saat pelantikan dulu, sangat besar untuk menjaga harmonisasi konsumen dan pelaku usaha. Kita tunggu kabar positif selanjutnya” ujar Hamdani.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah melantik 8 dari sembilan orang komisioner BPSK Aceh Utara di rumah dinas Wakil Gubernur, di Banda Aceh pada 10 Juni 2020.

Baca : Lantik Anggota BPSK Aceh Utara, ini Pesan Plt Gubernur Aceh

Sebagaimana dilansir media ini, Nova menjelaskan BPSK awalnya berada di bawah tanggung jawab kabupaten/kota. Tetapi sejak berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan tersebut beralih kepada Pemerintah Provinsi, tapi kedudukan lembaga tetap berada di kabupaten/kota.

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2006, pembentukan BPSK di Aceh hanya ada di empat daerah, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Kota Lhokseumawe.

“Dari empat wilayah itu, yang kita lantik pengurusnya baru Aceh Utara, karena sudah memenuhi syarat dan layak beroperasi melalui sumber pendanaan APBA,” kata Nova yang kala itu masih sebagai Plt Gubernur.

Baca : Sidang Putusan Pelanggan vs Telkomsel: Majelis BPSK Kabulkan Sebagian Gugatan Pemohon

Editor : Nafrizal
Rubrik : LHOKSEUMAWE
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

16 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

20 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

21 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

21 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

23 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

23 jam ago