Sidang Putusan Pelanggan vs Telkomsel: Majelis BPSK Kabulkan Sebagian Gugatan Pemohon

Ketua BPSK Aceh Utara, Fadly SE didampingi Wakil Ketua Hamdani dan Anggota Rusli SE usai sidang putusan pelanggan versus Telkomsel di Lhokseumawe, Senin (5/7/21

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Majelis pemeriksa perkara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian atas perkara pelanggan versus PT Telkomsel. Majelis membacakan putusan pada sidang ketiga tanpa kehadiran termohon atau perwakilan PT Telkomsel.

BPSK Kabupaten Aceh Utara kembali menggelar sidang arbitrase penyelesaian sengketa antara pelanggan kartu halo, Saiful bin Juned melawan PT Telkomsel di ruang sidang BPSK di Kota Lhokseumawe, Senin siang (5/7/21). Sidang ketiga dipimpin Ketua Majelis yang juga Ketua BPSK Aceh Utara, Fadly, SE dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang ketiga atau terakhir ini dimulai dengan pembacaan tatib sidang oleh Panitera, Armansyah. Dalam sidang pamungkas ini, perwakilan PT Telekomunikasi Seluler terlihat tidak hadir. Armansyah kepada majelis memberitahu bahwa perwakilan PT Telkomsel yang sebelumnya diwakili oleh Rudi Santoso berhalangan hadir, disebabkan situasi di ibu kota negara Jakarta sedang menerapkan PPKM darurat Covid 19.

Ketua majelis dan anggota secara bergantian membacakan dalil-dalil yang menjadi resume pada persidangan sebelumnya. Majelis dalam amar putusannya mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian.

“Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis, Fadly membacakan hasil putusan.

Adapun amar putusan majelis yakni menghukum PT Telkomsel untuk membuka kembali (mengaktifkan) kartu halo pemohon/pelanggan yang sebelumnya diblokir. Kedua, PT Telkomsel membayar kompensasi kepada pemohon dalam bentuk deposit pulsa sesuai paket yang digunakan (Rp100 ribu/bulan) selama 12 bulan. Ketiga, menghukum pemohon/pelanggan untuk membayar Pajak Penambahan Nilai (PPn) 10 persen dari deposit yang diberikan Telkomsel.

Ketua BPSK Fadly didampingi anggota majelis kepada awak media menyebut putusan ini berdasarkan dalil-dalil hukum dan bukti di dua persidangan sebelumnya. BPSK Aceh Utara, kata Fadly, menilai putusan ini hal terbaik dan menguntungkan bagi kedua pihak. “Menurut kami, putusan itu yang terbaik bagi kedua belah pihak. Sama-sama menguntungkan. Itu menurut kami,” ujar Fadly.

Namun, majelis juga menghargai hak para pihak untuk meneruskan perkara ini, apabila putusan majelis tidak bisa diterima.

“Putusan di tingkat BPSK itu bersifat inkrah. Bagi para pihak yang berkeberatan dapat melakukan banding ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, paling lambat 14 hari setelah putusan untuk menentukan sikap apakah mengajukan banding atau menerima” kata Fadly.

Pemohon Lanjut Perkara ke PN Lhoksukon

Dikonfirmasi wartawan seusai mendengar putusan majelis, pemohon, Saiful bin Juned menyebut akan menempuh langkah hukum berikutnya.

“Kemungkinan saya akan melanjutkan perkara ini ke PN Lhoksukon” kata wartawan TV One ini.

Meskipun mengaku puas dengan persidangan ala BPSK Aceh Utara, namun terdapat hal yang tidak diperhatikan majelis yakni terkait kerugian materil pasca kartu halo miliknya diblokir provider.

“Saya puas dengan persidangan, namun majelis juga tidak mengakomodir kerugian saya gara-gara persoalan kartu halo ini” kata Saiful.

Dia kembali menerangkan, dari beberapa poin gugatan yang dilayangkan, pada salah satu poin menuntut PT Telkomsel membayar ganti rugi sebesar Rp35 juta. Angka tersebut kata Saiful merupakan estimasi pendapatan yang seharusnya dia peroleh, baik sebagai jurnalis di stasiun televisi nasional maupun dari penghasilan bisnis ikan hias, selama pemblokiran kartu.

“Jadi masalah kerugian materil dan imateril, kita lihat belum seluruhnya diakomodir oleh majelis. Untuk itu dalam waktu dekat kami berencana melanjutkan perkara ini ke PN Lhoksukon” demikian Saiful.

Baca : Sidang Kedua BPSK Aceh Utara Gugatan Pelanggan versus Telkomsel Hadirkan 2 Saksi

 

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakKasus Pemerkosaan Anak Tiri di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa
Artikulli tjetërPolisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Hewan Dilindungi Negara ke Jaksa