Sidang Kedua BPSK Aceh Utara Gugatan Pelanggan versus Telkomsel Hadirkan 2 Saksi

Suasana sidang sengketa pelanggan versus Telkomsel di ruang sidang BPSK Aceh Utara di Lhokseumawe, Senin (28/6/21)

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sidang kedua penyelesaian sengketa antara pelanggan versus Telkomsel di ruang sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) Aceh Utara menghadirkan dua saksi. Pihak termohon (PT. Telkomsel) juga menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon (Saiful) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Sidang kedua dengan agenda pembacaan jawaban termohon dimulai pukul 14:00 WIB di ruang sidang BPSK Aceh Utara di Jalan Nyak Adam Kamil Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/21).

Majelis sidang diketuai oleh Rusli, SE dan 4 anggota majelis. Dari pihak termohon hadir Legal Officer Telkomsel, Rudi dan pemohon (pelanggan) jyang juga wartawan TV One, Saiful bin Juned.

Setelah panitera, Armansyah membacakan agenda sidang, ketua majelis mempersilahkan pihak termohon untuk menyampaikan jawaban atas gugatan pihak pemohon yang dibacakan pada sidang perdana, pekan lalu. Dalam penjelasannya pihak termohon menguraikan mekanisme kerjasama dengan pelanggan serta regulasi yang diterapkan. Pada akhir jawabannya, pihak termohon menolak dan keberatan atas tuntutan Saiful selaku pemohon.

Selain agenda jawaban termohon, majelis pemeriksa perkara juga memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menanggapi jawaban Telkomsel.

Selain menanggapi jawaban pihak Telkomsel, Saiful juga menghadirkan dua orang saksi rekan kerja yang menguraikan korelasi dampak pemblokiran kartu halo dengan tugas-tugas jurnalistik.

Saksi yang dihadirkan yakni mantan wartawan radio nasional, Firdaussyah dan wartawan televisi, Ramadhan Puja TV.

Salah satu anggota majelis mengkonfrontir kepada saksi terkait salah salah satu poin gugatan pelanggan yakni kerugian materil yang dituntut sebesar Rp35 juta. Para saksi juga menyampaikan kepada majelis tata kerja wartawan elektronik berikut masalah tarif pemberitaan.

Seusai mendengar keterangan para saksi dan jawaban PT Telkomsel, Ketua Majelis, Rusli kembali menunda persidangan.

“Sidang akan kita lanjutkan Senin, 5 Juli 2021 pukul 2 siang dengan agenda pembacaan putusan.Diwawancarai seusai sidang, perwakilan pihak PT Telkomsel hanya menjawab singakat dan berlalu”.

“Kami akan mengikuti persidangan ini hingga selesai” kata perwakilan Telkomsel, Rudi. Dia juga enggan menjawab wartawan yang menanyakan jawaban pihak Telkomsel yang keberatan atas tuntutan pelanggan. “Kan sudah disampaikan tadi, udah ya” ujarnya sambil berlalu.

Sementara anggota majelis yang juga Wakil Ketua BPSK Aceh Utara, Hamdani mengatakan agenda sidang pada hari ini mendengarkan jawaban Telkomsel serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti pendukung.

“Dari hasil keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan, kami majelis pemeriksa perkara akan melakukan musyawarah untuk menentukan putusan. Putusan akan dibacakan pada Senin mendatang atau sidang ketiga” kata Hamdani.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakNyaris Adu Jotos Saat Rapat, Anggota Tuha Peut Ule Blang Nisam Didamaikan
Artikulli tjetërPemerintah Aceh Respon Cepat Kebocoran Gas di Aceh Timur, Masyarakat Sudah Dievakuasi