Nyaris Adu Jotos Saat Rapat, Anggota Tuha Peut Ule Blang Nisam Didamaikan

Prosesi perdamaian 2 anggota Tuha Peut Ule Blang Nisam, Aceh Utara yang terlibat perkelahian ketika rapat umum, dihadapan para tokoh masyarakat, Sabtu malam (26/6)

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Video viral baru-baru ini terkait kericuhan pada saat rapat umum di Meunasah Desa Ule Blang, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, ternyata keduanya merupakan anggota tuha peut (badan permusyawaratan desa). Kedua pihak sudah didamaikan oleh aparatur gampong setempat.

Kedua anggota tuha peut yang bertikai dan nyaris adu jotos tersebut adalah Arwansyah dan Jalaluddin.

Geuchik Ule Blang, Mustafa, S.Sos yang dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Senin (28/6/21) membenarkan keduanya merupakan anggota tuha peut Gampong Ule Blang. Geuchik menyebut kedua belah pihak telah berdamai pada Sabtu malam, 26 Juni 2021 di gedung serbaguna gampong setempat.

“Iya mereka tuha peut, tapi disebut saja warga. Sudah damai kedua pihak Sabtu malam lalu. Juga hadir tokoh masyarakat, ketua tuha peut, Babinsa dan Babinkamtibmas. Ini cuma masalah kesalah-pahaman” kata Mustafa.

Dia juga membantah bahwa pemicu kericuhan ketika rapat beberapa waktu lalu bukan karena pertanyaan seputar dana desa, malainkan sentimen pribadi.

Atas perdamaian ini, geuchik menyebut kedua pihak untuk tidak mengulangi lagi. “Intinya kita sudah damaikan lalu kita minta untuk tidak terjadi lagi kejadian serupa. Jangan lagi saling sahut menyahut dalam pembicaraan apapun” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, rapat umum di Desa Ule Blang Kecamatam Nisam berujung ricuh. Dua orang dalam rekaman video terlihat bersitegang bahkan nyaris adu jotos jika tidak dilerai peserta rapat lainnya.

Sumber media ini menyebut pemicu kericuhan disebabkan salah satu pihak tidak puas terkait pengelolaan dana desa yakni nilai proyek pengerasan jalan pada APBG tahun 2019 yang disebut masih memiliki sisa anggaran hingga Rp100 juta lebih. Warga menuntut uang tersebut dikembalikan ke kas desa.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprak322 Siswa Diktukba Polri SPN Polda Aceh Dilantik, 15 di Antaranya Hafiz 30 Juz
Artikulli tjetërSidang Kedua BPSK Aceh Utara Gugatan Pelanggan versus Telkomsel Hadirkan 2 Saksi