Categories: NEWS

Bripka Saifuddin, Korban Penganiayaan saat Sosialisasi Covid-19 di Banda Aceh Terima Pin Emas dari Kapolri

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bripka Saifuddin yang merupakan korban penganiayaan saat sosialisasi maklumat Kapolri di Banda Aceh, mendapat penghargaan PIN emas dari Kapolri.

Penghargaan dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si tersebut diserahkan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil kepada Bripka Saifuddin, Senin (4/5/2020).

Penyerahan penghargaan Kapolri kepada Bintara yang bertugas sebagai Banit Intelkam Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh itu berlangsung dalam sebuah upacara yang dipusatkan di Lobi, Mapolda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan, penyerahan PIN Emas dan Piagam Penghargaan Kapolri kepada Bripka Saifuddin dilakukan oleh Kapolda Aceh dihadapan Waka Polda Aceh dan PJU Polda Aceh.

“Bripka Saifuddin merupakan Bintara Unit Intelkam Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh yang mengalami penganiayaan oleh seorang mahasiswa salah satu Universitas terkemuka di Banda Aceh berinisial MAM (19) saat sedang mensosialisasikan Maklumat Kapolri bersama unsur Muspika Lueng Bata, Kamis (26/3/2020),” Kata Kapolresta.

Saifuddin saat itu melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri Nomor : MAK/2/II/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (covid-19) bersama unsur Muspika.

Namun tiba – tiba salah satu pengunjung tempat keramaian, hal ini sebuah warung di Gampong Blang Cut Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh langsung mengeluarkan kata – kata kasar dan memukul Bripka Saifuddin.

“Atas dasar itulah, Bripka Saifuddin mendapatkan penghargaan dinilai berprestasi karena menjadi korban pemukulan yang dilakukan seorang mahasiswa saat melakukan sosialisasi Maklumat Kapolri dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19),” jelas Kapolresta.

Sementara itu, MAM pelaku pemukulan Bripka Saifuddin sudah diproses secara hukum dan dijerat pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 212 Jo Pasal 216 ayat (1) Jo Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 Bulan kurungan penjara.

Kapolresta juga menjelaskan selain melakukan penganiayaan, pelaku juga telah melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas. Di samping itu dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya. Lalu dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut.

“Atas prestasinya itu, ia mendapatkan PIN Emas dan piagam penghargaan dari Kapolri,” kata Kombes Pol Trisno Rityanto, SH.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Supriyanto Tarah, M.M, Irwasda Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M, sejumlah Pejabat Utama, Kapolresta Banda Aceh, sejumlah Pamen dan Personel Polda Aceh lainnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

7 Kecamatan Terendam Banjir dan Longsor di Abdya, Tiang Listing Tumbang di Babahrot

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 jam ago

KIP Aceh Barat Gelar Rakor PDPB Triwulan III 2026, Pastikan Data Pemilih Tetap Akurat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data…

3 jam ago

Kolaborasi Lintas Kampus, USK Implementasi Mesin Pencacah Daging untuk UMKM Abon Lampulo

Analisaaceh.com, Melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Tahun 2026 yang mengangkat tema “Implementasi…

3 jam ago

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

1 hari ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

1 hari ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

3 hari ago