Categories: NEWS

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah selama dua hari, yakni pada Senin–Selasa, 16–17 Februari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor 400.8/35 tertanggal 30 Januari 2026, yang ditujukan kepada seluruh camat di sembilan kecamatan dalam Kabupaten Abdya.

Selain mengatur waktu pelaksanaan Meugang, Bupati Safaruddin juga menetapkan titik resmi penyembelihan hewan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses penyembelihan berjalan tertib, higienis, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Adapun lima lokasi penyembelihan hewan meugang yang ditetapkan pemerintah daerah, yakni Pasar Gampong Pante Rakyat, Kecamatan Babahrot, pinggiran Sungai Krueng Panto, Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, pinggiran Sungai Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie, Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut, Kecamatan Tangan-Tangan, serta Lapangan Teungku Pekan, Gampong Seuneulop, Kecamatan Manggeng.

Dalam surat edaran itu, Bupati Abdya juga mengimbau para pedagang agar tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging meugang pada H-1 sebelum hari pelaksanaan. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan lingkungan, serta kesehatan masyarakat.

Selain itu, setiap hewan ternak yang akan disembelih diwajibkan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Abdya. Ketentuan ini diberlakukan guna menjamin keamanan dan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat.

Surat edaran tersebut turut ditembuskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Abdya, Ketua Lembaga Keistimewaan Aceh, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Abdya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Abdya, Darmawan Sahputra mengatakan, surat edaran itu diterbitkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan diminta untuk segera disosialisasikan oleh para Camat.

“Sosialisasi ini penting agar masyarakat dan pedagang memahami aturan yang berlaku, sehingga pelaksanaan meugang tahun ini dapat berjalan tertib, sehat, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Darmawan, Selasa (3/2/2026).

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

5 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

5 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

1 minggu ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

1 minggu ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

2 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

2 minggu ago