Categories: NEWSPIDIE

Bupati Pidie Hadiri Sidang Paripurna Rancangan Qanun di DPRK

Analisaaceh.com, Sigli | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menggelar sidang Paripurna membahas rancangan qanun (Raqan) Kabupaten Pidie tahun 2020, Senin (24/8/2020).

Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, S.P.d.I, MAP tersebut turut dihadiri Bupati Roni Ahmad, SE, unsur Forkopimda Pidie, para anggota DPRK, para Asisten serta para Kepala SKPK.

Dalam sambutannya, Roni Ahmad mengatakan, pihaknya telah mengajukan tiga rancangan qanun ke pihak legislatif, meliputi perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie, perubahan Qanun Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Qanum tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie.

Ketiga qanun itu, kata Bupati, merupakan rancangan prioritas yang perlu dilakukan pembahasan pada tahun 2020.

“Ketiga rancangan qanun ini menjadi prioritas untuk dilakukan pembahasan pada tahun 2020, dengan harapan setelah ditetapkan nanti, qanun ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat memahami tentang ketiga qanun ini,” ungkap Abusyik, sapaan Bupati Roni Ahmad.

Pada kesempatan itu, Abusyik berharap usulan rancangan qanun yang diajukan oleh pihak eksekutif tersebut untuk dapat segera dibahas bersama, dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi qanun Kabupaten Pidie Tahun 2020.

Salah satu komitmen antara eksekutif dan legislatif adalah menjalankan fungsi dimana dapat melahirkan qanun sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan daerah.

“Rancangan qanun yang diserahkan ini menjadi bukti antar eksekutif dan legislatif yang mempunyai komitmen bersama dalam menjalankan fungsinya menjalankan kebijakan daerah untuk kemaslahatan masyarakat Pidie,” tandas Bupati Pidie Roni Ahmad.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Transaksi QRIS di Aceh Hampir Sentuh Rp2 Triliun Sepanjang 2025

Analisaaceh.com, Sabang | Nilai transaksi digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Provinsi…

10 jam ago

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura, Perusahaan Dilarang Beroperasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh…

11 jam ago

Tempo Digugat Rp200 Miliar, AJI Gelar Aksi Solidaritas

Analisaaceh.com, Jakarta | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di…

2 hari ago

Dinsos Abdya Tingkatkan Peran Keluarga untuk Lansia & Disabilitas

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengambil langkah strategis untuk…

2 hari ago

MTQ ke-37 Tingkat Provinsi Aceh di Pidie Jaya Dibuka

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) membuka secara resmi Musabaqah Tilawatil Qur’an…

3 hari ago

Banjir Rendam Puluhan Rumah di Aceh Timur, Air Belum Surut

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Timur sejak Sabtu malam…

3 hari ago