Categories: NEWS

Buron 6 Bulan, Terdakwa Pemerkosaan Anak Diamankan di TPI Lampulo

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap NM (18) terdakwa kasus pemerkosaan anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang sejak Februari 20205 lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Dan Humas, Ali Rasab Lubis mengatakan, terdakwa NM diamankan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Saat petugas mendekati lokasi, terdakwa berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mendorong petugas, namun terdakwa berhasil diamankan,” kata Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Analisaaceh.com.

Ali menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa NM warga Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di beberapa lokasi di Kota Sabang pada bulan September 2024.

“Berdasarkan fakta hukum, perbuatannya dinyatakan sah dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab yang menjatuhkan hukuman penjara selama 165 bulan pada 5 Maret 2025, dan dikurangi masa tahanan,” ujarnya.

Setelah vonis dijatuhkan, sebut Ali, pada 19 Februari 2025, terdakwa melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan cara berpura-pura ingin ke toilet.

“Namun setelah memanfaatkan kelengahan petugas, terdakwa NM berhasil melarikan diri dengan mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami sesak napas. Sehingga sejak saat itu, dia (terdakwa) masuk dalam daftar DPO dan menjadi target pengejaran aparat hukum,” ucapnya.

Selama lebih dari enam bulan, kata Ali, Kejari Sabang bersama aparat lainnya melakukan berbagai upaya pencarian. Namun, tidak membuahkan hasil dikarenakan kondisi yang semakin sulit dilacak, sehingga Kejari Sabang akhirnya meminta bantuan Kejati Aceh dan Polda Aceh. Melalui surat resmi Nomor R-65/L.1.16/Dti.2/03/03/2025, Kejaksaan meminta pemantauan dan pengamanan kepada tim Tabur Kejati Aceh bersama tim Ditreskrimum Polda Aceh.

“Setelah diamankan, terdakwa langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ali Rasab.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Jejak Rasa Nangka dari Secangkir Liberika Tangse

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bagi masyarakat Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, kopi panah bukanlah sesuatu yang…

1 hari ago

Fraksi DPRK Abdya Soroti PAD, Temuan BPK hingga Layanan Publik

Analisaaceh.com, Blangpidie | Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menyampaikan…

1 hari ago

Borong Tiga Gelar, Mahasiswa USK Berjaya di Ajang Nasional INFINITY 2026

Analisaaceh.com , Banda Aceh | Tim mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) kembali mengukir prestasi membanggakan…

1 hari ago

USK dan UNDHAR Perkuat Kemitraan dalam Pengembangan Tridarma Perguruan Tinggi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Universitas Dharmawangsa (UNDHAR) menandatangani Nota Kesepahaman…

1 hari ago

DPRK Abdya Sepakati Rancangan Pertanggungjawaban APBK Abdya 2025 Jadi Qanun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyepakati…

1 hari ago

‎Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin

Analisaaceh.com, Meulaboh | ‎Rektor Universitas Teuku Umar, Prof. Dr. Nyak Amir, S.Pd., M.Pd melantik Dr.…

1 hari ago