Hasil Tanggkap layar surat pernyataan pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menyatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju pada Pilkada Aceh 2024.
Keputusan ini tertuang dalam surat KIP tentang “Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2024,” yang dijelaskan dalam Berita Acara KIP Aceh Nomor 210/PL.02.2-BA/11/2024. Penetapan dilakukan di aula KIP Aceh pada Sabtu (21/9/2024).
Penelitian administrasi ini menegaskan kelengkapan dan keabsahan dokumen calon gubernur dan wakil gubernur, yang dalam kasus ini, dokumen Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, bersama Wakil Ketua Agusni AH, dan anggota KIP lainnya: Iskandar Agani, Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwandy, serta Khairunnisak.
Hingga saat ini, KIP Aceh belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait keputusan tersebut.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar