Cabuli Anak Bawah Umur di Dekat Kuburan, Seorang Pemuda di Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang pemuda berinisial PYZ (25) warga Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya diringkus Polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku mencabuli Bunga (nama samaran) yang masih berusia 13 tahun di dekat komplek kuburan Gampong setempat pada Senin (3/5) dini hari.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, peristiwa itu diketahui berawal saat orang tua korban pulang ke rumah pada pukul 01.00 WIB. Saat itu ditemukan pintu rumah dalam keadaan terbuka dan listrik di dalam dan luar rumah sudah dimatikan.

“Kemudian orang tua masuk ke dalam rumahnya dan melihat anaknya sedang tidak ada di rumah,” kata Kasat, Rabu (19/5).

Karena tak menemukan anaknya, orang tua korban lalu memberitahukan kepada tetangga dan dilakukan pencarian bersama warga.

“Korban ditemukan di tempat yang tidak berpenduduk yaitu di dekat TPU atau komplek kuburan yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban,” jelas Machfud.

Saat itu korban menyebutkan bahwa dirinya berada di tempat tersebut bersama dengan tersangka. Namun tersangka pergi meninggalkan korban sendiri karena melihat warga yang melakukan pencarian.

Setelah dibujuk oleh orang tuanya, pada 10 Mei 2021 korban mengakui bahwa tersangka telah melakukan zina dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan ke Polres Nagan Raya. Petugas pun berhasil menangkap pelaku pada 11 Mei 2021,” sebut Kasat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakBejat, Ayah Tiri di Nagan Raya Perkosa Anak Gadisnya Selama Enam Tahun
Artikulli tjetërGerhana Bulan Total pada 26 Mei, Masyarakat Aceh Diminta Laksanakan Shalat Khusuf