Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Simeulue Diringkus Polisi

Pelaku pelecehan dan pemerkosaan anak kandung saat diamankan Satreskrim Polres Simeulue. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Simeulue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue meringkus seorang pria yang diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku berinisial JD ini ditangkap Polisi pada Kamis, 13 Oktober 2022 di rumahnya di Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan keluarga korban sendiri dimana JD diduga telah melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri.

Baca Juga: Begini Modus Dukun Alias Pesulap Hijau di Pidie Hingga Cabuli Puluhan Ibu-Ibu

“Pelaku itu ayah kandung korban sendiri, keluarganya yang membuat laporan ke Polres dan setelah kita lakukan penyelidikan pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya,” ujar Andri Gunawan pada Selasa (18/10/2022).

Kemudian kata Andri, JD beserta beberapa barang bukti telah diamankan di Mapolres Simeulue untuk penyelidikan dan proses hukum.

Baca Juga: Perkosa Penyandang Disabilitas, Pria Paruh Baya di Aceh Besar Dibekuk Polisi

“Pelaku dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakTersengat Listrik Saat Panen Sawit, Karyawan PT Nafasindo Aceh Singkil Meninggal
Artikulli tjetërSBA dan BPBD Aceh Besar Gelar Pelatihan, Simulasi dan Apel Siaga Bencana