Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Banda Aceh pada Februari 2020 lalu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial TR (49), RS (34) dan RR (20). Mereka merupakan warga Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Sementara, yang menjadi korban adalah dua orang anak yang masih berstatus pelajar, yakni NS dan Al yang keduanya masih berusia delapan tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Riyan Citra Yudha mengatakan, ketiga pelaku tersebut ditangkap berdasarkan laporan yang diterima dari orang tua korban.
“Ibu korban saat itu mencoba mencari pembantu dan direkomendasikan itu TR, namun korban tersebut menolak, dengan alasan mengatakan bahwa TR itu jahat. Kemudian dari sejak itulah Ibu korban melakukan penggalian dan baru ketahuan,” ujarnya dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Indoor Polresta Banda Aceh, Selasa (6/10/2020).
Riyan menjelaskan, kejadian bermula pada bulan Februari lalu sekira pukul 10.00 WIB, korban NS dan AL pergi ke warung yang tidak jauh dari rumahnya, dengan tujuan membeli jajanan. Namun setelah sampai di warung tersebut, ternyata warung yang dituju tertutup. Lalu kedua korban pergi ke warung yang berada di dekat SD Negeri 62 Banda Aceh, yang juga tidak jauh dari rumah korban.
“Setelah kedua korban sampai, ternyata warung tersebut juga tutup dan pelaku TR yang berprofesi penjual pisang goreng di sekitar lokasi setempat tiba-tiba memanggil kedua korban yang hendak kembali ke rumahnya,” jelasnya.
Kemudian, kedua korban menghampiri pelaku TR. Lalu pelaku menarik tangan dan lengan korban dan memerintahkan kedua korban untuk masuk ke kolong rak. Pada saat kedua korban masuk ke kolong rak tersebut, sudah ada satu orang anak perempuan dalam kondisi terikat dan mulut dilakban.
“Saat ini, masih belum diketahui identitas dari anak yang di kolong gerobak tersebut, tapi pihak penyidik ​​masih menelusuri dan mencari tahu siapa korban yang dimaksudkan,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku TR menutup mulut kedua korban NS dan AL dengan menggunakan lakban, kata Kasat. Selain itu, pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang jika lari.
Baca Juga: Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Ditangkap Setelah Dua Tahun Jadi DPO
Tak berselang lama, kemudian dua pelaku lainnya yakni RS dan RR melintas di depan warung milik pelaku TR. Lalu TR memanggil kedua pelaku itu dan menghampiri TR di warungnya.
“Pada pukul 16:00 WIB pelaku membawa korban ke semak-semak yang berada di belakang warung milik tersangka TR. Di lokasi tersebut ketiga korban kemudian dicabuli dan disetubuhi oleh ketiga pelaku,” sebut Kasat.
Tidak hanya itu, sambung Kasat, berdasarkan keterangan pelaku TR, sebelumnya ia juga telah melakukan pencabulan terhadap dua orang anak laki-laki. Dan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terhadap dua korban anak laki-laki tersebut.
“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa gerobak atau rak jualan dan dua pasang pakaian korban. Polisi juga mengantongi hasil visum terhadap kedua korban,” sebutnya.
Atas perbuatan tak senonoh itu serta berdasarkan fakta-fakta yang didukung dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.