Categories: ACEH TIMURNEWS

Cabuli Anak Yatim Bawah Umur, Pria Tua Asal Aceh Timur Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Idi | Seorang pria tua di Aceh Timur diboyong ke Kantor Polisi oleh perangkat Desa Jeungki, Kecamatan Peureulak Timur, karena dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Sabtu (07/05/2022). Sementara korban yakni Bunga (nama samaran) berusia 13 tahun, seorang anak yatim warga Peureulak Timur.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur, Seorang Pria Tua Ditangkap di Pidie

Tersangka yakni RW (66) warga Kecamatan Peureulak Timur melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap korban, sebut saja Bunga (13) yang merupakan anak yatim warga Kecamatan .

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan, pelaku berinisial RW (66) dibawa ke kantor Polisi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini tersangka ditahan di mapolres untuk proses lebih lanjut.

“Benar, kami telah menerima tersangka pelaku jarimah pelecehan seksual terhadap anak dengan inisial RW yang diserahkan perangkat desa Gampong Jeungki, dan saat ini sudah kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” kata AKP Miftahuda Dizha, Rabu (11/05/2022).

Dalam melancarkan aksinya, kata Kasatreskrim, pelaku menjanjikan akan membelikan handphone untuk korban dan kejadian pelecehan seksual tersebut berlangsung sejak tahun 2021, setidaknya telah terjadi tiga kali.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Aceh Besar ini Tega Perkosa Anak Kandung Hingga Delapan Kali

Lalu pada pada Sabtu (7/5), sekira pukul 08.00 WIB. tersangka mendatangi ibu korban dan mengatakan bahwa Bunga sudah ditiduri oleh JT.

“Mendengar keterangan dari tersangka, ibu korban kemudian menanyakan kebenaran informasi yang dikatakan oleh tersangka, namun korban mengatakan yang meniduri dirinya bukan JT melainkan tersangka,” jelas Kasat Reskrim.

Mendengar pengakuan putrinya ibu korban merasa keberatan dikarenakan putrinya masih anak di bawah umur, kemudian sang ibu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa.

Perangkat Desa yang menerima laporan tersebut, langsung mencari keberadaan tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga sehingga malam itu juga dibawa ke kantor Polisi.

“Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan,” pungkas Kasat Reskrim. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH TIMUR
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

9 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

12 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

13 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

14 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

15 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

16 jam ago