Cabuli Cucu, Seorang Kakek di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan Polisi di Aceh Tamiang (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | Seorang kakek di Aceh Tamiang ditangkap Polisi lantaran diduga mencabuli cucunya yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial S (54) warga Desa Tenggulun kecamatan Tenggulun ini diamankan petugas di kediamannya pada, Selasa (22/03).

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur Berulang Kali, Pemuda Asal Abdya Ditangkap Polisi

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzan Zikra mengatakan, aksi pencabulan itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada sang ibu.

“Korban merasakan sakit saat buang air kecil. Merasa curiga, ibu korban lalu bertanya kepada korban dan korban menceritakan aksi bejat tersangka,” kata Kasat Reskrim, Jumat (24/3).

Tersangka merupakan kakek tiri dari korban dan rumah mereka berdekatan.

Baca Juga: Ayah di Aceh Tamiang Tega Perkosa Anak Kandung Berusia 12 Tahun

Setelah itu, keluarga korban kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Petugas yang menerima laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kepada Polisi, sambung Kasat Reskrim, S mengakui perbuatannya dan korban dicabuli dengan cara memasukkan jari ke alat kelamin korban.

“Awal perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat korban dititipkan ke pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayah. (Chairul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakIni Para Juara, Pemain Terbaik dan Top Skor Sepak Bola Piala Hendri Yono
Artikulli tjetërPeserta Muktamar IDI: Kopi Aceh Unik dan Luar Biasa