Cara Buat SIM Online di Laman Resmi Polri dan Aplikasi SINAR

Daftar SIM Online

Analisaaceh.com | Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya, diwajibkan mengantongi surat izin mengemudi (SIM) sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

SIM tersebut diberikan kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, seperti roda dua, roda empat dan jenis angkutan lainnya.

Untuk pembuatan SIM, saat ini dapat dilakukan dengan online. Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat di era digital saat ini dalam pengurusan tanpa perlu harus mengantre saat pembuatan di kantor polisi.

Bagi yang membuat SIM secara online dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui laman resmi Polri dan melalui Aplikasi SINAR.

Cara Buat SIM Online Lewat Laman Resmi Polri

Untuk membuat SIM lewat laman resmi Polri, dalam dilakukan dengab cara yaitu:

  1. Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id
  2. Lalu pilih menu Pendaftaran SIM Online dan klik tombol ‘Mulai’
  3. Setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar.
  4. Kemudian klik ‘Lanjut’, lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
  5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.

Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’

Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol ‘Lanjut’, dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.

Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol ‘kirim’

Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik ‘Ok’ dan proses di aplikasi SIM online selesai
Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail.

Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail).

Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau Polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Cara Buat SIM Online Lewat Aplikasi SINAR

Untuk membuat SIM lewat Aplikasi SINAR, dapat dilakukan dengan cara yaitu:

1 Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store

2. Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.

3. Registrasi dengan memasukkan nomor NIK

4. Lakukan Face recognition

5. Pilih jenis SIM

6. Pembayaran PNBP SIM baru

7. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.

8. Lulus dan mendapat QR Code

9. Pilih Satpas

10. Pilih jadwal ujian praktik.

Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.

Persyaratan Pendaftaran SIM

Selain alur daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM. Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.

1. Usia

Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :

  • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

2. Administrasi

Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :

  • SIM baru
  • Perpanjangan SIM;
  • Pengalihan golongan SIM;
  • Perubahan data pengemudi;
  • Penggantian SIM hilang atau rusak;
  • Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :

  • Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

  • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Tes Kesehatan Pendaftaran SIM

Persyaratan kesehatan untuk membuat SIM meliputi:

    • Pengelihatan;
    • Pendengaran; dan
    • Fisik atau perawakan.
    • Kesehatan Rohani
    • Kemampuan konsentrasi
    • Kecermatan
    • Pengendalian diri
    • Kemampuan penyesuaian diri
    • Stabilitas emosi
    • Ketahanan kerja

Selain syarat administratif, kamu pun harus memenuhi persyaratan jasmani dan rohani, diantaranya kondisi fisik memungkinkan untuk mengendarai kendaraan, punya penglihatan dan pendengaran yang baik, punya kemampuan berkomunikasi, dan dewasa dalam berlalu-lintas.

Adapun biaya pembuatan SIM sebagaimana yang ditentukan yaitu:

SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Editor : Nafrizal
Rubrik : TEKNOLOGI
Komentar
Artikulli paraprakGubernur Aceh Sudah Sembuh dari Covid-19
Artikulli tjetërPolri Dirikan Gerai Vaksin di Polres dan Polsek, Gratis dan Tanpa Syarat KTP Domisili