Categories: NEWSTips

Cara Cek Pinjol Resmi Atau Ilegal

Analisaaceh.com | Pinjaman Online (Pinjol) merupakan salah satu transaksi peminjaman uang secara online yang marak terjadi saat ini. Pinjaman ini biasanya ditawarkan oleh perusahaan tertentu kepada masyarakat dengan memberikan persyaratan yang mudah dan cepat.

Dalam melakukan Pinjol, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan diharuskan memeriksa secara detail perusahaan Pinjol tersebut terlebih dahulu. Hal ini agar terhindar dari unsur penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Pada dasarnya, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu, masyarakat wajib memeriksa dan memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal tanpa izin resmi.

Untuk memastikan Perusahaan Pinjol tersebut legal dan terdaftar, masyarakat dapat mengeceknya dengan beberapa cara, diantaranya:

  • Cek di Website OJK

Salah satu cara untuk memastikan Pinjol tersebut terdaftar dan legal, masyarakat dapat mengakses website resmi OJK melalui URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Dari Laman itu, akan muncul daftar perusahaan pinjol yang telah mengantongi izin dan terdaftar OJK.

  • WhatsApp OJK

Selain melalui website resmi OJK, masyarakat juga dapat berinteraksi langsung melalui layanan pesan WhatsApp untuk memastikan Pinjol legal. Masyarakat dapat bertanya melalui kontak WhatsApp melalui nomor OJK yaitu 081-157-157-157.

  • Telepon 157

Untuk mengecek pinjaman online, juga dapat dilakukan melalui layanan Telepon 157. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 hari Senin-Jum’at pukul 08.00-17.00 WIB untuk menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi.

  • E-mail OJK

Selain melalui Website resmi, WhatsApp dan layanan telepon, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan dengan surat elektronik atau email (waspadainvestasi@ojk.go.id). Melalui email ini, kita dapat menyampaikan pengaduan serta meminta untuk pengecekan pinjol resmi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Sekda Abdya Lepas 6 Pelajar Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Nasional

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat Daya (Abdya), Salman Alfarisi melepas secara resmi…

23 jam ago

Salman Alfarisi Mendaftar ke DPD Nasdem Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi mendaftarkan diri ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat…

1 hari ago

Telaga Art Resmi Luncurkan Program Kelas Belajar Akting Riak II

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Telaga Art resmi meluncurkan program Kelas Belajar Akting Riak 2 di…

1 hari ago

Hasil Tangkapan Nelayan Melimpah, DKP Ajak Investor Bangun Cold Storage

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) mengajak para investor…

1 hari ago

Anies – Muhaimin Ucapkan Terimakasih ke Masyarakat Aceh

Analisaaceh.com , Banda Aceh | Mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan dan calon wakil presiden…

2 hari ago

Warga Melaporkan Pengguna Narkoba via WhatsApp, 6 Pelaku diCiduk

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menindaklanjuti laporan warga, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh melakukan penindakan dan…

2 hari ago