Categories: NEWSTips

Cara Cek Pinjol Resmi Atau Ilegal

Analisaaceh.com | Pinjaman Online (Pinjol) merupakan salah satu transaksi peminjaman uang secara online yang marak terjadi saat ini. Pinjaman ini biasanya ditawarkan oleh perusahaan tertentu kepada masyarakat dengan memberikan persyaratan yang mudah dan cepat.

Dalam melakukan Pinjol, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan diharuskan memeriksa secara detail perusahaan Pinjol tersebut terlebih dahulu. Hal ini agar terhindar dari unsur penipuan yang dapat merugikan masyarakat.

Pada dasarnya, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh sebab itu, masyarakat wajib memeriksa dan memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal tanpa izin resmi.

Untuk memastikan Perusahaan Pinjol tersebut legal dan terdaftar, masyarakat dapat mengeceknya dengan beberapa cara, diantaranya:

  • Cek di Website OJK

Salah satu cara untuk memastikan Pinjol tersebut terdaftar dan legal, masyarakat dapat mengakses website resmi OJK melalui URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Dari Laman itu, akan muncul daftar perusahaan pinjol yang telah mengantongi izin dan terdaftar OJK.

  • WhatsApp OJK

Selain melalui website resmi OJK, masyarakat juga dapat berinteraksi langsung melalui layanan pesan WhatsApp untuk memastikan Pinjol legal. Masyarakat dapat bertanya melalui kontak WhatsApp melalui nomor OJK yaitu 081-157-157-157.

  • Telepon 157

Untuk mengecek pinjaman online, juga dapat dilakukan melalui layanan Telepon 157. Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 hari Senin-Jum’at pukul 08.00-17.00 WIB untuk menyampaikan pengaduan, meminta penjelasan, serta menyampaikan informasi.

  • E-mail OJK

Selain melalui Website resmi, WhatsApp dan layanan telepon, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan dengan surat elektronik atau email (waspadainvestasi@ojk.go.id). Melalui email ini, kita dapat menyampaikan pengaduan serta meminta untuk pengecekan pinjol  resmi.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Atlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…

2 hari ago

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…

2 hari ago

Kisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil Abdya, Gantikan Jamaluddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…

3 hari ago

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…

3 hari ago

Warga Temukan Janin di Aliran Sungai Punge Jurong Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, digegerkan dengan penemuan janin bayi…

3 hari ago