Analisaaceh.com | Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 telah resmi dibuka sejak Rabu (30/6/2021). Sebanyak 570 instansi pemerintah telah mengumukan formasi CPNS 2021.
Instansi pemerintah tersebut terdiri dari 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota.
Rekruetmen calon ASN yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut akan dilakukan hingga 21 Juli 2021 mendatang.
Adapun langkah pertama yang perlu dilakukan oleh para pendaftar CPNS 2021 dan PPPK yakni dengan membuat akun SSCASN.
Pendaftaran Seleksi CASN dibuka sejak 30 Juni hingga 21 Juli 2021 serentak untuk CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Nonguru. Pendaftaran dilakukan pada Portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Daftar 570 Instansi Pemerintah
Kementerian dan Lembaga Kementerian
- Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- KementerianBadan Usaha Milik Negara
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Agama
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Kejaksaan Agung
- Badan Intelijen Negara
- Sekretariat Jenderal MPR RI
- Sekretariat Jenderal DPR RI
- Mahkamah Agung RI
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Badan Siber dan Sandi Negara
- Badan Kepegawaian Negara
- Badan Pusat Statistik
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Kependudukan dan KB Nasional
- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Perpustakaan Nasional RI
- Badan Standardisasi Nasional
- Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Lembaga Ketahanan Nasional RI
- Kepolisian Negara
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Badan Narkotika Nasional
- Setjen Komnas HAM
- Setjen Dewan Perwakilan Daerah
- Badan Keamanan Laut RI
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
- Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- Badan Riset dan Inovasi Nasional
Pemerintah Provinsi
- Pemerintah Aceh
- Pemerintah Provinsi Sumatra Utara
- Pemerintah Provinsi Riau
- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat
- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Pemerintah Provinsi Bengkulu
- Pemerintah Provinsi Lampung
- Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Pemerintah Provinsi Banten
- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
- Pemerintah Provinsi Gorontalo
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
- Pemerintah Provinsi Bali
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Pemerintah Provinsi Maluku
- Pemerintah Provinsi Maluku Utara
- Pemerintah Provinsi Papua
- Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
- Pemerintah Provinsi Papua Barat
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Selain Kementerian, Badan dan Pemerintah Provinsi, seleksi CPNS juga dibuka pada 484 Pemerintah Kabupaten dan Kota. Sedangkan untuk provinsi Aceh, Kabupaten/Kota yang membuka rekrutmen CPNS 2021 yaitu:
- Pemerintah Kab. Aceh Barat
- Pemerintah Kab. Aceh Barat Daya
- Pemerintah Kab. Aceh Besar
- Pemerintah Kab. Aceh Jaya
- Pemerintah Kab. Aceh Selatan
- Pemerintah Kab. Aceh Singkil
- Pemerintah Kab. Aceh Tamiang
- Pemerintah Kab. Aceh Tengah
- Pemerintah Kab. Aceh Tenggara
- Pemerintah Kab. Aceh Timur
- Pemerintah Kab. Aceh Utara
- Pemerintah Kab. Bener Meriah
- Pemerintah Kab. Bireuen
- Pemerintah Kab. Gayo Lues
- Pemerintah Kab. Pidie
- Pemerintah Kab. Pidie Jaya
- Pemerintah Kab. Nagan Raya
- Pemerintah Kab. Simeulue
- Pemerintah Kota Banda Aceh
- Pemerintah Kota Langsa
- Pemerintah Kota Lhokseumawe
- Pemerintah Kota Sabang
- Pemerintah Kota Subulussalam
Cara Daftar dan Buat Akun SSCASN CPNS 2021 di Website sscasn.bkn.go.id :
Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
Klik “Buat Akun”
Selanjutnya Isi data diri
Di langkah ini masukkan data-data berupa:
- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap sesuai KTP
- Tempat Lahir sesuai KTP
- Tanggal Lahir sesuai KTP
- Nomor Handphone Aktif
- Email Aktif (pribadi)
- Mengisi Kode captcha.
4. Lengkapi data
Di langkah ini para pendaftar wajib menulis nama tanpa gelar (sesuai yang tertulis di KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai dengan ijazah), tanggal lahir (sesuai dengan ijazah), jenis kelamin, dan foto.
Baca Juga : Cara Mengecilkan Ukuran Foto
Adapun foto yang diunggah adalah foto KTP dan foto selfie. Ada juga password yang harus dibuat untuk login dan pertanyaan keamanan.
5. Pengecekan ulang data
Pada tahap ini pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap swafoto atau foto selfie, NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir (sesuai KTP).
Lalu nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir dipastikan telah sesuai ijazah. Cek juga email dan nomor handphone.
Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaiki kesalahan penulisan.
6. Proses pendaftaran akun
Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.
Jika sudah benar klik “Iya”.
Untuk mencetak Kartu Informasi Akun, pilih menu Cetak Informasi Pendaftaran.
Adapun langkah selanjutnya untuk mendaftar CPNS-PPPK 2021 adalah login ke laman https://sscasn.bkn.go.id, memilih jenis seleksi dan formasi, unggah dokumen, resume pendaftaran SSCASN, serta mencetak kartu pendaftaran SSCASN.