Categories: Artikel

Cara Daftar DTKS Online dan Offline untuk Dapatkan Bansos 2024

Apakah Anda termasuk masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah? Jika iya, mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah langkah krusial. DTKS merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai program bansos, seperti PKH, BPNT, dan lainnya.

Artikel ini akan memandu Anda melalui proses pendaftaran DTKS, baik secara online maupun offline, agar Anda berpeluang mendapatkan bansos yang sangat dibutuhkan.

Apa Itu DTKS?

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Ini adalah sistem informasi yang memuat data individu dan keluarga yang berhak menerima bantuan dan pemberdayaan sosial dari pemerintah. Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bansos, serta jenis bantuan apa yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Mengapa Harus Daftar DTKS?

Mendaftarkan diri ke DTKS membuka pintu bagi Anda untuk mendapatkan berbagai program bansos dari pemerintah. Beberapa manfaat yang bisa Anda peroleh antara lain:

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bantuan berupa saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong.
  • Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan.
  • Bantuan Sosial Tunai (BST): Bantuan tunai yang diberikan dalam kondisi tertentu, seperti pandemi atau bencana alam.
  • Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan untuk siswa dari keluarga kurang mampu.

Cara Daftar DTKS Online

  1. Unduh Aplikasi Cek Bansos: Aplikasi ini tersedia gratis di Google Play Store.
  2. Buat Akun Baru: Isi data diri Anda sesuai dengan KTP dan KK.
  3. Daftar DTKS: Pilih menu “Daftar Usulan” dan lengkapi formulir pendaftaran.
  4. Unggah Dokumen Pendukung: Unggah foto KTP dan swafoto Anda.
  5. Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dari pihak terkait.

Cara Daftar DTKS Offline

  1. Datangi Kantor Kelurahan/Desa: Bawa KTP dan KK asli serta fotokopinya.
  2. Ajukan Permohonan: Sampaikan maksud Anda untuk mendaftar DTKS.
  3. Mengikuti Musyawarah: Pihak kelurahan/desa akan melakukan musyawarah untuk menentukan kelayakan Anda sebagai penerima bansos.

Tips Agar Lolos Verifikasi DTKS

  • Pastikan Data Akurat: Isi semua data dengan benar dan lengkap.
  • Lengkapi Dokumen Pendukung: Siapkan KTP, KK, dan dokumen lain yang diminta.
  • Aktif Berpartisipasi: Jika ada musyawarah desa, usahakan untuk hadir.
  • Jujur dan Terbuka: Sampaikan kondisi ekonomi Anda dengan jujur.

Cek Status Pendaftaran DTKS

Anda dapat mengecek status pendaftaran DTKS Anda melalui website atau aplikasi Cek Bansos. Masukkan NIK Anda dan sistem akan menampilkan informasi apakah Anda sudah terdaftar atau belum.

Kesimpulan

Mendaftarkan diri ke DTKS adalah langkah penting bagi Anda yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat mendaftar DTKS secara online maupun offline dengan mudah. Pastikan Anda melengkapi semua persyaratan dan mengikuti prosesnya dengan baik agar permohonan Anda disetujui.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi website resmi Kementerian Sosial atau hubungi pihak terkait.

Maheza

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

2 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

5 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

6 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

7 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

8 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

9 jam ago