Categories: TEKNOLOGI

Cara Daftar Sensus Penduduk Online 2020

Analisaaceh.com | Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah membuka jadwal pendaftaran Sensus Penduduk 2020 secara online. Jadwal tersebut dibuka sejak tanggal 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Oleh karena itu, bagi masyarakat diminta ikut serta dalam sensus yang menggunakan jaringan internet tersebut.

Untuk ikut serta dalam sensus penduduk secara online itu, masyarakat diharuskan mengakses laman khusus yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik melalui link https://sensus.bps.go.id.

Adapun cara atau tutorial dan tahapan imput data Sensus Penduduk Online 2020 yaitu:

  1. Sebelum mengisi formulir pendaftaran, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah, dokumen cerai, surat kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika ada.
  2. Membuka situs sensus yaitu https://sensus.bps.go.id di browser ponsel, laptop, tablet atau perangkat lainnya yang terhubung dengan internet.
  3. Kemudian isilah NIK dan Nomor KK dan klik cek keberadaan. Bagi yang pertama kali login, maka dapat terlebih dahulu membuat password dan isi pertanyaan keamanan, serta isi jawabannya sebagai antisipasi jika lupa password. Apabila memang sudah login sebelumnya, maka cukup mengisi password-nya saja.

Baca Juga : Sensus Penduduk 2020 Online Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

4. Setelah login berhasil, maka muncul pertanyaan mengenai alamat anda saat ini. Maka isilah alamat tersebut dengan memilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan/desa, RT, RW, nama jalan dan nomor rumah sesuai dengan alamat anda.

5. Kemudian isikan keterangan mengenai tempat tinggal keluarga, mulai dari status kepemilikan, listrik, air minum, kelengkapan tangki septik/septic tank, dan lantai terluas.

6. Isikan keterangan masing-masing individu anggota keluarga secara satu per satu, dimulai dari kepala keluarga, istri, dan anggota keluarga yang lain apabila ada

7. Jika kepala keluarga telah mengisi data informasi, dapat dilanjutkan untuk mengisi data informasi sang istri dan di lanjut dengan anak.

8. Saat sudah selesai mengisi data informasi dapat dapat mengklik kirim dan mengunduh bukti pengisian, dan selesai.

Terkait hal ini, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan masalah datanya. Karena pemerintah telah menjamin kerahasiaan informasi yang diberikan berdasarkan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Baca Juga : Tidak Bisa Login Sensus Penduduk 2020 Online, ini Cara Mengatasinya

Editor : Nafrizal
Rubrik : TEKNOLOGI
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

1 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago