Categories: TEKNOLOGI

Cara Daftar Sensus Penduduk Online 2020

Analisaaceh.com | Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) telah membuka jadwal pendaftaran Sensus Penduduk 2020 secara online. Jadwal tersebut dibuka sejak tanggal 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Oleh karena itu, bagi masyarakat diminta ikut serta dalam sensus yang menggunakan jaringan internet tersebut.

Untuk ikut serta dalam sensus penduduk secara online itu, masyarakat diharuskan mengakses laman khusus yang disediakan oleh Badan Pusat Statistik melalui link https://sensus.bps.go.id.

Adapun cara atau tutorial dan tahapan imput data Sensus Penduduk Online 2020 yaitu:

  1. Sebelum mengisi formulir pendaftaran, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Nikah, dokumen cerai, surat kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika ada.
  2. Membuka situs sensus yaitu https://sensus.bps.go.id di browser ponsel, laptop, tablet atau perangkat lainnya yang terhubung dengan internet.
  3. Kemudian isilah NIK dan Nomor KK dan klik cek keberadaan. Bagi yang pertama kali login, maka dapat terlebih dahulu membuat password dan isi pertanyaan keamanan, serta isi jawabannya sebagai antisipasi jika lupa password. Apabila memang sudah login sebelumnya, maka cukup mengisi password-nya saja.

Baca Juga : Sensus Penduduk 2020 Online Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

4. Setelah login berhasil, maka muncul pertanyaan mengenai alamat anda saat ini. Maka isilah alamat tersebut dengan memilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan/desa, RT, RW, nama jalan dan nomor rumah sesuai dengan alamat anda.

5. Kemudian isikan keterangan mengenai tempat tinggal keluarga, mulai dari status kepemilikan, listrik, air minum, kelengkapan tangki septik/septic tank, dan lantai terluas.

6. Isikan keterangan masing-masing individu anggota keluarga secara satu per satu, dimulai dari kepala keluarga, istri, dan anggota keluarga yang lain apabila ada

7. Jika kepala keluarga telah mengisi data informasi, dapat dilanjutkan untuk mengisi data informasi sang istri dan di lanjut dengan anak.

8. Saat sudah selesai mengisi data informasi dapat dapat mengklik kirim dan mengunduh bukti pengisian, dan selesai.

Terkait hal ini, masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan masalah datanya. Karena pemerintah telah menjamin kerahasiaan informasi yang diberikan berdasarkan berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

Baca Juga : Tidak Bisa Login Sensus Penduduk 2020 Online, ini Cara Mengatasinya

Editor : Nafrizal
Rubrik : TEKNOLOGI
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

12 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

12 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

12 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

14 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

14 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

14 jam ago