Analisaaceh.com | Bagi setiap orang yang wajib pajak, segeralah melaporkan surat pemberitahun (SPT) tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan seperti ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak.
Sebagaimana yang diketahui bahwa pengisian SPT untuk wajib pajak perseorangan berakhir pada 31 Maret 2020. Sedangkan untuk badan usaha, batas waktunya hingga 30 April 2020, setiap tahunnya atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan, yaitu mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, dan menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak.
Dilansir dari klikpajak.id, pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Perorangan wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak, terdapat tiga formulir yang dapat digunakan berdasarkan kategori penghasilan serta pekerjaan, yakni formulir 1770 S, formulir 1770 SS dan formulir 1770.
Formulir 1770 merupakan formulir yang khusus diperuntukkan bagi Anda yang mendapatkan penghasilan dari pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas di sini diartikan sebagai kegiatan produktif yang memerlukan kemampuan khusus dari pelakunya. Misalnya saja contoh paling nyata adalah dokter, notaris, konsultan, artis, pemain band, atau berbagai pekerjaan bebas lainnya. Syarat lain untuk pengguna formulir 1770 adalah memiliki penghasilan dari beberapa sumber pekerjaan, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, dan penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti dan sebagainya) atau juga penghasilan luar negeri.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Secara Online
Selain itu, formulir 1770 juga digunakan untuk Anda yang sama sekali tidak memiliki pekerjaan, tentu harus dikonfirmasi dengan surat pernyataan tidak memiliki penghasilan yang ditandatangani di atas materai.
Terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi dalam pengisian dan pembuatan formulir 1770, di antaranya:
- Formulir permohonan pemberitahuan perpanjangan/penundaan penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (dalam bentuk file excel)
- Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 (dalam bentuk excel)
- Formulir daftar perincian peredaran bruto (dalam bentuk excel)
- Formulir daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha (dalam bentuk excel).
- Formulir pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (dalam bentuk excel)
- Contoh laporan laba rugi untuk wajib pajak orang pribadi
- Formulir dan petunjuk pengisian formulir bukti pemotongan PPh 21 (1721 A1 untuk swasta dan 1721 A2 untuk pegawai negeri).
Untuk pembuat SPT dengan formulir 1770, terlebih dahulu anda mendownload aplikasi E-SPT, setelah didownload, maka ikuti langkah-langkah berikut:
- Pertama buka aplikasi e-SPT Anda, kemudian pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), klik pada kolom ‘SPT Tahunan OP 1770. Ganti tahun pajak sesuai dengan yang akan dilaporkan.
- Akan muncul pemberitahuan, klik OKÂ dan lanjutkan sesuai langkah berikutnya.
- Pilih menu ‘Surat Pemberitahuan (SPT)’, kemudian pilih submenu ‘1770’, akan muncul daftar lampiran yang harus diisi.
-  Pada lampiran pertama, akan ditampilkan panel sebagai berikut. Isi sesuai dengan data yang Anda miliki dan dengan benar, periksa kembali jumlah dan angkanya, lalu klik Simpan
- Selanjutnya pada Bagian C, Anda akan melihat panel berikut yang berisi tentang penghasilan neto dalam negeri. Isi data dengan data yang Anda miliki kemudian klik Simpan.
- Setelah Anda menambahkan data, maka akan tersemat pada panel tadi terkait data yang Anda isikan. Klik Simpan
- Selanjutnya pada Bagian D, merupakan panel berisi informasi tentang penghasilan neto dalam negeri lainnya. Isi pula setiap data sesuai dengan data yang Anda miliki, kemudian klik Simpan
- Berlanjut pada Lampiran II. Klik Tambah untuk menambahkan data terkait, selanjutnya Simpan.
- Pada Lampiran III, pada Bagian A berisi tentang penghasilan yang akan dikenakan pajak final atau bersifat final. Lakukan pengisian dengan cermat dan akhiri dengan klik Simpan.
- Untuk Bagian B dan C, panel bagian B berisi tentang penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan bagian C berisi tentang penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak secara terpisah. Klik simpan setelah mengisikan data.
- Terdapat tiga bagian pada Lampiran IV. Bagian A, berisi tentang informasi harta pada akhir tahun.
- Klik Tambah, maka akan muncul panel. Isikan sesuai informasi dan pastikan Anda memasukkan data dengan benar. Akhiri dengan klik Simpan.
- Setelah berhasil, data akan masuk pada panel Bagian A.
- Lanjutkan pengisian untuk Bagian B yang berisi tentang kewajiban/utang pada akhir tahun. Tambahkan dengan mengklik Tambah jika diperlukan, dan isi sesuai data sebenarnya. Akhiri dengan klik Simpan
- Bagian C merupakan informasi tentang daftar susunan anggota keluarga. Tambahkan pada Tambah, isi sesuai dengan kenyataan, kemudian Simpan.
- Pada bagian Daftar Pembayaran PP 46-2013, akan muncul panel untuk mengisikan daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh Final. Klik Tambah dan isikan data sesuai dengan kenyataan. Akhiri dengan klik Simpan dan OK.
- Selanjutnya, pada panel berikutnya berisikan tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Pertama isikan identitas sesuai dengan identitas Anda, pastikan NPWP benar dan nama sesuai dengan yang tertera pada KTP atau kartu NPWP. Klik Simpan
- Lanjutkan pengisian pada Bagian A. Jangan lupa untuk memeriksa setiap kolom agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian. Akhiri dengan klik Simpan.
- Lanjutkan pengisian pada Bagian B, berisi data mengenai penghasilan kena pajak. Pastikan Anda mencermati setiap kolom dan isi sesuai data yang sebenarnya, akhiri dengan klik Simpan.
- Bagian C berisi tentang PPh Terutang, setelah mengisi setiap kolom sesuai dengan data, klik Simpan.
- Bagian D berisi tentang informasi kredit pajak. Setelah selesai melakukan pengisian, klik Simpan.
- Selanjutnya isi Bagian E tentang PPh lebih atau kurang bayar, lalu klik Simpan.
- Pada Bagian F berisi informasi mengenai angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berikutnya. Isi dengan jumlah yang tepat dan klik Simpan.
- Bagian selanjutnya berisi tentang daftar lampiran yang harus disertakan. Centang pada berkas yang Anda perlukan dan butuhkan, kemudian klik Simpan.
- Bagian terakhir pada panel ini adalah Kuasa, yang merupakan pernyataan bahwa setiap data yang diisikan adalah tepat dan Anda bertanggung jawab atas kebenarannya.
- Bagian E ketika Anda menambahkan data.
- Langkah selanjutnya setelah selesai mengisi setiap bagian, kembali pada menu utama dan pilih Lapor SPT, lalu klik Lapor SPT ke KPP.
- Panel yang akan muncul berisi SPT yang tadi telah Anda buat. Isikan jumlah PPh dan SSP pada bagian yang diberi warna kuning.
- Klik Buat File kemudian tentukan folder mana yang Anda jadikan tujuan penyimpanan. Klik OK setelah menentukan folder yang diinginkan.
- Dengan demikian Anda telah selesai melakukan pembuatan formulir 1770. Klik OK untuk menyelesaikan proses.