Cederai Hati Umat Islam, Ketua TKBM Sampaikan Permohonan Maaf

Foto: Ist

Analisaaceh.com, Medan | Ketua tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Sabam Parulian Manalu meminta maaf kepada umat Islam se-Indonesia terkait adanya persoalan somasi Masjid Nurul Huda di perumahan Yayasan Usaha Karya (Yuka) Martubung, Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (18/8/2020).

Dalam permohonan maaf berdurasi 1 menit 15 detik tersebut, Sabam mengatakan, kalau TKBM menyesali kekhilafan mereka, sehingga hal itu nantinya bisa membuat hal yang tidak baik serta dapat menimbulkan unsur sara.

Sebelumnya penasehat hukum (PH) TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan, Jun Haidel Samosir juga telah memaparkan adanya orang yang diduga berusaha memprovokasi persoalan intern di dalam tubuh TKBM sendiri.

Sehingga tanpa disangka bisa muncul surat somasi yang bertuliskan tangan dan diarahkan ke rumah ibadah.

“Tujuan surat somasi kami hanya untuk perumahan Yuka. Bukan sampai ke rumah ibadah,” jelas Jun Haidel Samosir.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Medan Labuhan Ustad Mahmud Al Husaini menyampaikan bahwa pihak MUI Medan Labuhan merasa tersinggung dengan adanya somasi terhadap Masjid Nurul Huda.

Ustadz Mahmud menegaskan bahwa Masjid adalah milik Allah SWT mengapa manusia bisa mensomasinya dan Masjid dipergunakan umat Islam untuk tempat beribadah.

“Jadi di sini jangan coba-coba mengganggu kami. Karena kami tidak pernah mengganggu orang lain,” ujar Ustad Mahmud Al Husaini.

Lebih lanjut disinggung, ucap Ustad Mahmud Al Husaini, sangat tidak masuk akal kalau pihak (PH) TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan tak mengetahui antara lahan perumahan Yuka dengan lokasi rumah ibadah.

“Kami tidak mau berpolitik dan kami tidak mau pula ditunggangi politik. Jadi perjuangan kami hanya semata-mata rumah ibadah,” kata Ustad Mahmud Al Husaini.

Sementara itu Ketua Kesatuan Aksi Umat Islam (Kaumi) H. Irfan Hamidi meminta kepada pihak TKBM Upaya Karya Pelabuhan Belawan agar meminta maaf secara terbuka kepada umat Islam dengan adanya persoalan somasi masjid. Dan kedua pihak TKBM juga menjelaskan status legalitas lokasi Masjid Nurul Huda.

“Kalau ada permasalahan bisa bermusyawarah, dengan musyawarah kondusifnya daerah kita tetap terjaga dan kedepanya jangan ada lagi persoalan seperti ini,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakWKS Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Sultan Daulat
Artikulli tjetërPelaksanaan SKB CPNS 2019 Diumumkan, Berikut Cara Cek Jadwalnya