Analisaaceh.com, Lhoksukon | Meski sudah ada imbauan untuk menunda Pesta Pernikahan berkaitan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), ada saja warga yang tetap memaksakan menggelar acara tersebut.
Aparat gabungan pun membubarkan pesta pernikahan yang digelar warga di Gampong Teungoh Seulemak, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Senin (30/3/2020).
Hal itu sesuai dengan aturan pemerintah dan maklumat Kapolri yang isinya antara lain imbauan warga tidak berkerumun dan juga Penerapan jam malam.
Pembubaran dipimpin oleh Kapolsek Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Iptu Asriadi. Warga tamu undangan resepsi pernikahan di kediaman keluarga A. Rahman itu dibubarkan secara persuasif.
“Petugas Patroli memanggil Kepala Desa dan pemilik rumah yang mengadakan acara pesta tersebut untuk segera membubarkan diri secara persuasif dengan dasar hukum dan maklumat Forkopimda Provinsi Aceh,” ucap Asriadi.
Petugas Kepolisian Sektor Matangkuli memberikan limit waktu untuk para tamu dan undangan agar segera meninggalkan tempat.
“Kami mengawasi langsung sampai keadaan benar-benar kosong dan tidak adanya orang atau masyarakat yang masih berkumpul di tempat acara pesta pernikahan tersebut”. Pungkas Asriadi.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…
Komentar