Categories: HukumNEWS

Coba Lari dan Buang Barang Bukti Sabu, Pria Asal Aceh Utara Dilumpuhkan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang pria berinisial Z (40) warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara terpaksa dilumpuhkan setelah mencoba melawan petugas dan membuang barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika di Gampong Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kemudian personel melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi tersebut benar,” kata Kapolres dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/4/2021).

Selanjutnya personel memburu guna melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat  (2/4) dan menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu.

Baca Juga : Polres Lhokseumawe Amankan Puluhan Bungkus Ganja Siap Edar

Saat ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut. Sehingga, petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki untuk melumpuhkan tersangka Z.

“Dari pengungkapan ini, personel kita menyita barang bukti satu buah plastik kresek warna hitam yang berisi satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dikemas dalam plastik transparan,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, sebut Kapolres, barang dimaksud dibeli tersangka dari seorang pria berinisial F yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebesar Rp 36 juta dengan cara hutang.

“Tersangka mengaku akan menjualnya kembali sebesar Rp 37 juta. Tetapi tidak sempat, karena lebih dulu ditangkap,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.

Baca Juga : Ancam Warga dan Simpan Ganja, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangap

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dampak Bencana Tekan Ekonomi, Pertumbuhan Aceh 2025 Diproyeksi 3,50–4,40 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Aceh memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Aceh pada…

1 hari ago

BNPB Targetkan Pengungsi Pidie Jaya Pindah ke Huntara Sebelum Ramadan

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan seluruh pengungsi di Kabupaten Pidie…

1 hari ago

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Rp9 Juta per Mayam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kenaikan harga emas kembali menjadi perhatian masyarakat Aceh. Pada Selasa (21/1/2026),…

2 hari ago

Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Pelanggaran Hutan dan Tambang, Aceh Masuk Radar Audit

Analisaaceh.com, Jakarta | Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti…

2 hari ago

Safaruddin Temui Menbud, Usulkan Jalur Rempah Abdya Jadi Program Nasional 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin terus melakukan diplomasi dengan Pemerintah…

2 hari ago

Dampak Banjir Aceh, Pengungsi Masih Capai 92 Ribu Jiwa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jumlah warga terdampak banjir dan longsor di Aceh masih tergolong tinggi.…

3 hari ago