Categories: HukumNEWS

Coba Lari dan Buang Barang Bukti Sabu, Pria Asal Aceh Utara Dilumpuhkan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang pria berinisial Z (40) warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara terpaksa dilumpuhkan setelah mencoba melawan petugas dan membuang barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika di Gampong Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kemudian personel melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi tersebut benar,” kata Kapolres dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/4/2021).

Selanjutnya personel memburu guna melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat  (2/4) dan menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu.

Baca Juga : Polres Lhokseumawe Amankan Puluhan Bungkus Ganja Siap Edar

Saat ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut. Sehingga, petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki untuk melumpuhkan tersangka Z.

“Dari pengungkapan ini, personel kita menyita barang bukti satu buah plastik kresek warna hitam yang berisi satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dikemas dalam plastik transparan,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, sebut Kapolres, barang dimaksud dibeli tersangka dari seorang pria berinisial F yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebesar Rp 36 juta dengan cara hutang.

“Tersangka mengaku akan menjualnya kembali sebesar Rp 37 juta. Tetapi tidak sempat, karena lebih dulu ditangkap,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.

Baca Juga : Ancam Warga dan Simpan Ganja, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangap

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

1 jam ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

20 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

20 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

20 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

1 hari ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

2 hari ago