Categories: HukumNEWS

Coba Lari dan Buang Barang Bukti Sabu, Pria Asal Aceh Utara Dilumpuhkan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang pria berinisial Z (40) warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara terpaksa dilumpuhkan setelah mencoba melawan petugas dan membuang barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika di Gampong Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kemudian personel melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi tersebut benar,” kata Kapolres dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/4/2021).

Selanjutnya personel memburu guna melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat  (2/4) dan menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu.

Baca Juga : Polres Lhokseumawe Amankan Puluhan Bungkus Ganja Siap Edar

Saat ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut. Sehingga, petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki untuk melumpuhkan tersangka Z.

“Dari pengungkapan ini, personel kita menyita barang bukti satu buah plastik kresek warna hitam yang berisi satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dikemas dalam plastik transparan,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, sebut Kapolres, barang dimaksud dibeli tersangka dari seorang pria berinisial F yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebesar Rp 36 juta dengan cara hutang.

“Tersangka mengaku akan menjualnya kembali sebesar Rp 37 juta. Tetapi tidak sempat, karena lebih dulu ditangkap,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.

Baca Juga : Ancam Warga dan Simpan Ganja, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangap

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Safaruddin Cabut Rekomendasi WIUP PT Laguna Jaya Tambang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin resmi mencabut surat rekomendasi pengurusan Wilayah…

15 jam ago

KNPI Abdya Dorong Qanun Pengelolaan CSR yang Pro Rakyat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak agar…

2 hari ago

Buronan Kasus Perdagangan Orang Asal Lhokseumawe Ditangkap di Batam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan…

2 hari ago

Polres Bireuen Gagalkan Peredaran 154 Kg Ganja Kering

Analisaaceh.com, Bireuen | Polres Bireuen kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja. Kali ini, satu…

2 hari ago

Dosen UIN Sultanah Nahrasiyah dan Raden Mas Said Berbagi Ilmu di Malaysia

Analisaaceh.com, Selangor | Tiga akademisi dari UIN Sultanah Nahrasiyah dan UIN Raden Mas Said hadir…

3 hari ago

Bupati Abdya Terima Penghargaan Peduli Kesehatan Jiwa

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menerima piagam penghargaan sebagai tokoh peduli…

3 hari ago