Categories: HukumNEWS

Coba Lari dan Buang Barang Bukti Sabu, Pria Asal Aceh Utara Dilumpuhkan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Seorang pria berinisial Z (40) warga Syamtalira Bayu, Aceh Utara terpaksa dilumpuhkan setelah mencoba melawan petugas dan membuang barang bukti.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi jual-beli narkotika di Gampong Meunasah Pulo, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Kemudian personel melakukan penyelidikan. Ternyata, informasi tersebut benar,” kata Kapolres dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/4/2021).

Selanjutnya personel memburu guna melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Jumat  (2/4) dan menyita barang bukti yang diduga sabu-sabu.

Baca Juga : Polres Lhokseumawe Amankan Puluhan Bungkus Ganja Siap Edar

Saat ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti tersebut. Sehingga, petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur di bagian kaki untuk melumpuhkan tersangka Z.

“Dari pengungkapan ini, personel kita menyita barang bukti satu buah plastik kresek warna hitam yang berisi satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dikemas dalam plastik transparan,” ujarnya.

Pengakuan tersangka, sebut Kapolres, barang dimaksud dibeli tersangka dari seorang pria berinisial F yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebesar Rp 36 juta dengan cara hutang.

“Tersangka mengaku akan menjualnya kembali sebesar Rp 37 juta. Tetapi tidak sempat, karena lebih dulu ditangkap,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Lhokseumawe.

Baca Juga : Ancam Warga dan Simpan Ganja, Seorang Pemuda di Lhokseumawe Ditangap

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI tahun 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pemerintah Aceh Luruskan Pernyataan Menteri ESDM Normalisasi Listrik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyampaikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Menteri Energi dan Sumber…

2 jam ago

Operasi SAR Capai 80%, 62 Korban Hilang Masih Dicari

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh menyatakan progres operasi…

2 jam ago

Meski Diklaim Pulih, Listrik di Sejumlah Gampong Banda Aceh Belum Stabil

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa…

2 jam ago

Cabai Merah Abdya Turun, Kini Rp100 Ribu per Kilo

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga cabai merah di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 jam ago

Rapat dengan Presiden, Mualem Minta Pemulihan Kesehatan dan Stabilitas Harga Sembako

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), mengikuti rapat terbatas yang dipimpin…

2 jam ago

Akses Terputus, Harga Telur Abdya Tembus Rp70 Ribu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga telur ayam ras di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 jam ago