Categories: NEWS

Coblos 10 Lembar DPR RI, TPS Gampong Keuramat Banda Aceh Laksanakan PSU

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Keuramat, Kota Banda Aceh melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran ditemukan pelanggaran dari warga yang melakukan pencoblosan terhadap 10 lembar surat suara.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan bahwa PSU di TPS 03 Gampong Keuramat ini, lantaran ada warga yang melakukan pencoblosan terhadap 10 lembar surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sehingga dengan adanya rekomendasi dari pengawas TPS, kemudian KPPS mengusulkan kepada PPK, yang kemudian diteruskan kepada kita, hingga kami buat rapat pleno kami putuskan adalah PSU khusus untuk dpr ri untuk tps 03 Gampong ini,” ujarnya saat dilokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, Kamis (22/2/2024) pagi.

Adapun pelaku tersebut yakni seorang ibu yang memang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 03 Gampong Keuramat.

“Dia memang berhak mencoblos di TPS ini. Namun surat suara yang dia bawa dan dimasukkan ke dalam bilik itu hanya 10 lembar surat suara DPR RI, jadi tidak ada surat suara dari DPRK, DPRD Provinsi dan juga Presiden dan DPD,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa surat suara yang diambil terduga tersebut itu belum ditandatangani oleh Ketua KPPS, dimana surat suara yang sah adalah surat suara yang sudah ditandatangani basah oleh Ketua KPPS.

“Praduga kami, terduga mencoblos surat suara tersebut di bilik suara. Karena dia langsung dari bilik suara, kemudian keluar untuk memasukkan ke dalam kotak untuk DPR RI. Yang terduga mencoblos untuk beberapa caleg DPR RI, bukan untuk satu orang,” ujarnya.

Sementara, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Ambia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang meminta klarifikasi terkait dua dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) yang terjadi di Kota Banda Aceh.

“Saat ini kita sudah sedang proses meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, baik dari Panwas, KPS, maupun saksi, kita sedang lakukan proses klarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya juga saat dilokasi PSU, Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, Kamis (22/2/2024) pagi.

Adapun dua TPS yang melakukan pelanggaran yaitu pertama itu dugaan tindak pidana pemilu di TPS 3, Gampong Keuramat. Kemudian ada dugaan pelanggaran di Gampong Surin, Kecamatan Meuraxsa di TPS 3.

“Dimana di Gampong Surin, di Kecamatan Meraxsa, dugaan pelanggaran terkait dengan mencoblos lebih daripada sekali,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Gubernur Lantik M. Nasir sebagai Sekda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf resmi melantik M. Nasir sebagai Sekretaris…

8 jam ago

Proyek Breakwater Palak Kerambil Abdya Mulai Proses Tender

Analisaaceh.com, Blangpidie | Setelah sempat tertunda, pembangunan tanggul pemecah ombak atau breakwater di sepanjang pesisir…

9 jam ago

Polisi Tangkap Pemuda Aceh Utara Terkait Penipuan & Penggelapan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pemuda berinisial SH (25) warga Kabupaten Aceh Utara ditangkap Satreskrim Polres…

9 jam ago

Maladministrasi PPDBM, 19 LHP Diserahkan Ombudsman Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada…

9 jam ago

Gubernur Aceh Akan Minta Dana Abadi 1 Triliun untuk Eks Kombatan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian janji-janji damai…

9 jam ago

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan Perkim Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang terduga pelaku keributan di…

1 hari ago