Categories: NEWS

Coblos 10 Lembar DPR RI, TPS Gampong Keuramat Banda Aceh Laksanakan PSU

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Keuramat, Kota Banda Aceh melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran ditemukan pelanggaran dari warga yang melakukan pencoblosan terhadap 10 lembar surat suara.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan bahwa PSU di TPS 03 Gampong Keuramat ini, lantaran ada warga yang melakukan pencoblosan terhadap 10 lembar surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sehingga dengan adanya rekomendasi dari pengawas TPS, kemudian KPPS mengusulkan kepada PPK, yang kemudian diteruskan kepada kita, hingga kami buat rapat pleno kami putuskan adalah PSU khusus untuk dpr ri untuk tps 03 Gampong ini,” ujarnya saat dilokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, Kamis (22/2/2024) pagi.

Adapun pelaku tersebut yakni seorang ibu yang memang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 03 Gampong Keuramat.

“Dia memang berhak mencoblos di TPS ini. Namun surat suara yang dia bawa dan dimasukkan ke dalam bilik itu hanya 10 lembar surat suara DPR RI, jadi tidak ada surat suara dari DPRK, DPRD Provinsi dan juga Presiden dan DPD,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa surat suara yang diambil terduga tersebut itu belum ditandatangani oleh Ketua KPPS, dimana surat suara yang sah adalah surat suara yang sudah ditandatangani basah oleh Ketua KPPS.

“Praduga kami, terduga mencoblos surat suara tersebut di bilik suara. Karena dia langsung dari bilik suara, kemudian keluar untuk memasukkan ke dalam kotak untuk DPR RI. Yang terduga mencoblos untuk beberapa caleg DPR RI, bukan untuk satu orang,” ujarnya.

Sementara, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Ambia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang meminta klarifikasi terkait dua dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) yang terjadi di Kota Banda Aceh.

“Saat ini kita sudah sedang proses meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, baik dari Panwas, KPS, maupun saksi, kita sedang lakukan proses klarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya juga saat dilokasi PSU, Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, Kamis (22/2/2024) pagi.

Adapun dua TPS yang melakukan pelanggaran yaitu pertama itu dugaan tindak pidana pemilu di TPS 3, Gampong Keuramat. Kemudian ada dugaan pelanggaran di Gampong Surin, Kecamatan Meuraxsa di TPS 3.

“Dimana di Gampong Surin, di Kecamatan Meraxsa, dugaan pelanggaran terkait dengan mencoblos lebih daripada sekali,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

LGBT Jadi Persoalan Serius di Aceh, Terindikasi di Warkop hingga Fitness

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyatakan persoalan LGBT (lesbian, gay, biseksual,…

2 hari ago

Berawal dari Coba-Coba, Dosen USK Raih PhD dan Jadi Asisten Dosen di Rhode Island

Analisaaceh.com | Mimpi melanjutkan studi doktoral (S3) ke luar negeri kerap kali dibayangi oleh tembok…

2 hari ago

Mahasiswa KKN USK Edukasi Tas Siaga Bencana dan GERADAM Warga Cut Langien

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Syiah Kuala (USK) Kelompok Reguler…

2 hari ago

Sebanyak 125 Siswa SDN 1 Beutong Belajar di Kelas Darurat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Sebanyak 125 siswa di sekolah dasar (SD) Negeri 1 Beutong masih…

2 hari ago

Safaruddin Apresiasi Persada Abdya Lolos ke Final Soeratin U-17

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Persada Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mencatat sejarah baru setelah melaju…

2 hari ago

Tim Dia-Bencana USK Beri Edukasi Kesehatan Pada Penderita Diabetes Penyintas Bencana

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Tim Dia-Bencana (Diabetes Bencana) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar edukasi kesehatan…

2 hari ago