Categories: NEWS

Coblos 10 Lembar DPR RI, TPS Gampong Keuramat Banda Aceh Laksanakan PSU

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Keuramat, Kota Banda Aceh melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) lantaran ditemukan pelanggaran dari warga yang melakukan pencoblosan terhadap 10 lembar surat suara.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan bahwa PSU di TPS 03 Gampong Keuramat ini, lantaran ada warga yang melakukan pencoblosan terhadap 10 lembar surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Sehingga dengan adanya rekomendasi dari pengawas TPS, kemudian KPPS mengusulkan kepada PPK, yang kemudian diteruskan kepada kita, hingga kami buat rapat pleno kami putuskan adalah PSU khusus untuk dpr ri untuk tps 03 Gampong ini,” ujarnya saat dilokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, Kamis (22/2/2024) pagi.

Adapun pelaku tersebut yakni seorang ibu yang memang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 03 Gampong Keuramat.

“Dia memang berhak mencoblos di TPS ini. Namun surat suara yang dia bawa dan dimasukkan ke dalam bilik itu hanya 10 lembar surat suara DPR RI, jadi tidak ada surat suara dari DPRK, DPRD Provinsi dan juga Presiden dan DPD,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa surat suara yang diambil terduga tersebut itu belum ditandatangani oleh Ketua KPPS, dimana surat suara yang sah adalah surat suara yang sudah ditandatangani basah oleh Ketua KPPS.

“Praduga kami, terduga mencoblos surat suara tersebut di bilik suara. Karena dia langsung dari bilik suara, kemudian keluar untuk memasukkan ke dalam kotak untuk DPR RI. Yang terduga mencoblos untuk beberapa caleg DPR RI, bukan untuk satu orang,” ujarnya.

Sementara, Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh, Ambia mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang meminta klarifikasi terkait dua dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) yang terjadi di Kota Banda Aceh.

“Saat ini kita sudah sedang proses meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, baik dari Panwas, KPS, maupun saksi, kita sedang lakukan proses klarifikasi terlebih dahulu,” ujarnya juga saat dilokasi PSU, Gampong Keuramat Kota Banda Aceh, Kamis (22/2/2024) pagi.

Adapun dua TPS yang melakukan pelanggaran yaitu pertama itu dugaan tindak pidana pemilu di TPS 3, Gampong Keuramat. Kemudian ada dugaan pelanggaran di Gampong Surin, Kecamatan Meuraxsa di TPS 3.

“Dimana di Gampong Surin, di Kecamatan Meraxsa, dugaan pelanggaran terkait dengan mencoblos lebih daripada sekali,” tutupnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Tarmizi soal Oknum Minta Daging Pakai Nama Bupati: Lempar ke Jidatnya

Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…

1 hari ago

Trauma Tragedi 1999 Kembali Diingat, Keluarga Teungku Bantaqiah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Beutong

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…

2 hari ago

Listrik di Sebagian Abdya Mulai Normal Pascablackout, PLN Terus Lakukan Pemulihan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…

2 hari ago

79 Persen Penyulang di Aceh Sudah Kembali Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…

2 hari ago

Wamenkes Sebut Imunisasi Anak di Aceh Baru Capai 33 Persen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…

2 hari ago

Eks Inspektur dan Sekretaris Aceh Besar Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus SPPD Fiktif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan…

2 hari ago