Categories: CPNSNEWS

CPNS yang Akan Mengikuti SKB Wajib Daftar Ulang, Paling Lambat 7 Agustus

Analisaaceh.com | Bagi peserta yamg akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 wajib untuk mendaftar uang mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020 pada laman hhtp://sscn.bkn.go.id, (2/8/2020).

Hal tersebut sebagaimana surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14/Panpel.BKN/CPNS/VII/2020 tentang pendaftaran ulang peserta SKB pada seleksi CPNS tahun 2019 BKN 2020.

Pengumuman yang ditujukan kepada mereka yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar sebelumnya tersebut diberitahukan beberapa hal, diantaranya yaitu, pertama peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti SKB dan wajib melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Kedua, peserta dapat memilih kembali lokasi tes dan diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi tes sebanyak 3 kali pada tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020.

Ketiga, pserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing – masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

“Keempat, jadwal dan tempat pelaksanaan akan diumumkan kemudian,” tulis pengumuman tersebut.

Kelima, pelaksanaan SKB dilakukan dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu seperti dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes, tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain ke tempat tes, tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain dan harus menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu juga peserta dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3°C diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah (ruangan khusus) dan diawasi dengan petugas yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield).

Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu di atas 37,3°C berdasarkan hasil pemeriksaaan tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes, maka peserta diberikan kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

Sementara peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : CPNS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

35 menit ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

19 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

19 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

20 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

1 hari ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

2 hari ago