Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Curi Barang Kantor Notaris, Pelaku Ditangkap Warga Santan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar berhasil menangkap IPW (36) Warga Sleman yang mencuri barang elektronik milik Ayuni Dewi di kantornya Notaris/PPAT Ayuni Dewi Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (25/3/2020) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Tri Andi Dharma,S.Sos mengatakan, pelaku ditangkap oleh warga masyarakat Gampong Santan dan menyerahkan ke Polsek Ingin Jaya.

“Saksi Mahfuddin bersama warga lainnya berhasil menangkap IPW yang telah melakukan pencurian terhadap barang elektronik milik korban Dewi Ayuni. Selanjutnya menyerahkan kepada Polisi beserta barang bukti yang ditemukan oleh oleh warga setempat,” sebut Kapolsek.

Kemudian korban yang mengetahui kejadian tersebut dari warga masyarakat membenarkan kejadian di kantor nya pada malam itu, dan korban membuatkan laporan Polisi untuk ditindak lanjuti.

“Korban melaporkan ke Polsek ingin Jaya atas pencurian yang dilakukan oleh pelaku, sebagaimana LP.B / 15 / III/ YAN. 2.5 / 2020 / SPKT, tanggal 25 Maret 2020, tentang dugaan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” jelas Kapolsek.

Pelaku melakukan pencurian berupa satu unit tas ransel warna coklat yang didalamnya berisikan, tiga unit laptop merk HP warna hitam di antaranya merk Accer warna hitam, Sony warna hitam beserta charger, dua unit HP merk Prince warna hitam dan Mncxon warna hitam.

“Pelaku juga mencuri satu set loudspeaker mini merk Advance, satu buah alat input USB warna putih, satu BPKB sepeda motor dan empat kunci sepeda motor merk Honda,” sebut Tri Andi.

Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Ingin Jaya untuk mempertanggungjawabkan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP diancam Tujuh tahun penjara.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

10 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

11 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

11 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago