Curi Handphone, Residivis yang Dapat Asimilasi Kembali Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus pencurian dan penggelapan yang terjadi di tiga lokasi berbeda di kota Banda Aceh.

Hal ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (20/1/2021).

Pelaku pencurian dan penggelapan ini sendiri adalah seorang residivis berinisial YS (39) yang beralamat di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

“Yang dicuri adalah handphone, tersangka merupakan residivis kasus curanmor yang divonis Pengadilan Negeri dua tahun dan mendapat asimilasi pada Oktober 2020 kemarin,” ujar Kasat.

Pencurian itu dilakukan pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda yakni di salah satu warung kopi kawasan Batoh pada 1 Januari, di sebuah warung nasi kawasan Punge pada 16 Januari dan di kawasan Neusu pada 17 Januari kemarin.

“Barang bukti yang disita tiga unit handphone berbagai merek, selembar STNK beserta kunci mobil Brio serta alat bantu motor Beat yang nomor polisinya tidak jelas dan masih diselidiki apakah motor curian atau bukan,” ungkapnya.

STNK beserta kunci mobil Brio itu berasal dari pencurian yang dilakukan YS di salah satu warung kopi kawasan Batoh. Dimana ia mengambil sebuah tas milik korbannya yang berisi STNK dan kunci mobil, dompet beserta identitas korban termasuk handphone.

“Setelah didalami petugas hanya mendapatkan handphone korban beserta STNK dan kunci mobil, sementara yang lainnya telah dibuang,” kata Kasat.

Kasat juga mengatakan, kasus ini terungkap usai pihaknya menyelidiki laporan yang diterima dari korban. Pelaku pun ditangkap di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman hingga dilakukan pengembangan.

“Pelaku mengaku beraksi di sejumlah lokasi lain, modusnya adalah berpura-pura hendak makan atau melihat situasi saat korban lengah, setelah mengambil barang korban pelaku kabur,” jelasnya.

Diketahui, sebagian barang bukti handphone curian itu telah digadaikan ke orang lain senilai Rp 500 ribu. Sementara, sisanya masih berada di tangan YS dan belum dijual.

“Motifnya karena faktor ekonomi, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,” tambahnya.

Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Banda Aceh Serahkan Perlengkapan Sekolah Kepada Anak Yatim
Artikulli tjetërAkibat Abrasi Krueng Baroe Pidie, Rumah Warga Terancam Amblas