Curi HP, Seorang Tukang Becak di Langsa Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian HP diamankan Polisi di Langsa (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap seorang tukang becak yang diduga pelaku tindak pidana pencurian handphone berinisial ARP (47) warga Lorong Seri Dusun Mulia Indah Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, pelaku diamankan petugas yang menyamar menggunakan pakaian preman pada Selasa (22/11/2022) sekira pukul 09.00 WIB, di Lorong Pongker Dusun Melati Desa Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota.

“Pelaku sebelumnya melakukan pencurian pada Senin (1/11) lalu di parkiran lapangan Merdeka Langsa, saat dirinya melintas dengan menggunakan satu unit becak motor dengan maksud hendak mencari sewa,” kata Kasatreskrim, Selasa (29/11).

Saat melintas, pelaku melihat satu unit handphone berada di dashboard depan sepmor Vario warna merah yang sedang terparkir, lalu pelaku memarkirkan becaknya di samping sepmor tersebut dan langsung mengambil HP milik korban.

Oleh pelaku HP tersebut digunakannya untuk sarana komunikasi sehari-hari. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menggunakan nomor IMEI dan diketahui HP itu berada di Desa Blang Paseh.

Saat diinterogasi, tentang perihal kotak dan kwitansi pembelian, pelaku tidak dapat menunjukkanya dan pelaku mengakui bahwa HP tersebut didapatkannya dengan cara mencuri.

“Tersangka dan barang-bukti berupa satu unit HP merk Samsung Galaxy A23 warna hitam dan satu unit becak motor merk Honda warna hitam tanpa nopol kini telah diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakUbairizal Dilantik Jadi Kadis Kominfo Abdya
Artikulli tjetërEdar Sabu, Seorang Pemuda di Aceh Tenggara Diringkus Polisi