Curi Kelapa Sawit, Seorang Warga Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Desa Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Pelaku berinisial SB (45) warga Desa Suak Bilie Kecamatan Suka Makmue tersebut ditangkap pada Sabtu malam (9/5).

Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, S.I.K mengatakan SB melakukan pencurian di lahan milik Subianto Rusid dengan menggunakan satu unit Becak dan satu unit mobil Cold Diesel warna kuning.

“Pelaku memanen sawit milik Subianto Rusid sebanyak kurang lebih 6.170 Kg,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, kata Fadillah, Subianto Rusid mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.244.000.

“Peristiwa pencurian ini, sudah kita terbitkan Laporan Polisi nya yaitu Laporan Polisi Nomor:LP/22/V/RES.7.4./2020 tentang Tindak Pencurian dan Pasal yang di sangkakan terhadap saudara SB yaitu Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakAdvan G5, Ponsel Terbaru yang Memiliki Kamera Mirip iPhone 11 Pro Max, Murah!
Artikulli tjetërH. Mirwan Bagikan Masker Serta Mie Instan di Aceh Selatan dan Abdya