Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Desa Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Pelaku berinisial SB (45) warga Desa Suak Bilie Kecamatan Suka Makmue tersebut ditangkap pada Sabtu malam (9/5).
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, S.I.K mengatakan SB melakukan pencurian di lahan milik Subianto Rusid dengan menggunakan satu unit Becak dan satu unit mobil Cold Diesel warna kuning.
“Pelaku memanen sawit milik Subianto Rusid sebanyak kurang lebih 6.170 Kg,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kata Fadillah, Subianto Rusid mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.244.000.
“Peristiwa pencurian ini, sudah kita terbitkan Laporan Polisi nya yaitu Laporan Polisi Nomor:LP/22/V/RES.7.4./2020 tentang Tindak Pencurian dan Pasal yang di sangkakan terhadap saudara SB yaitu Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…
Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…
Komentar