Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Desa Krueng Alem, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.
Pelaku berinisial SB (45) warga Desa Suak Bilie Kecamatan Suka Makmue tersebut ditangkap pada Sabtu malam (9/5).
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama, S.I.K mengatakan SB melakukan pencurian di lahan milik Subianto Rusid dengan menggunakan satu unit Becak dan satu unit mobil Cold Diesel warna kuning.
“Pelaku memanen sawit milik Subianto Rusid sebanyak kurang lebih 6.170 Kg,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, kata Fadillah, Subianto Rusid mengalami kerugian kurang lebih Rp. 5.244.000.
“Peristiwa pencurian ini, sudah kita terbitkan Laporan Polisi nya yaitu Laporan Polisi Nomor:LP/22/V/RES.7.4./2020 tentang Tindak Pencurian dan Pasal yang di sangkakan terhadap saudara SB yaitu Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…
Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…
Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…
Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…
Komentar