Categories: HukumNEWS

Daftarkan Akta Kasasi, Irwandi Tunjuk Prof Yusril Sebagai Kuasa Hukum

Analisaaceh.com, BANDA ACEH | Gubernur Aceh non aktif yang juga terdakwa kasus suap, drh Irwandi Yusuf menggandeng  pengacara kondang Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum. Penunjukan ahli hukum tata negara ini, untuk mendampingi Capt Irwandi menghadapi sidang kasasi dalam perkara dugaan suap yang sedang membelitnya.

Tim kuasa hukum telah mendaftarkan akta pernyataan kasasi melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Sesuai surat kuasa yang diberikan Irwandi Yusuf, tim kuasa hukum dipimpin langsung oleh Prof Yusril Ihza Mahendra dan beranggotakan 15 orang, termasuk Sayuti Abubakar SH, MH yang selama ini mendampingi Irwandi Yusuf.

Sayuti Abubakar mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan akta pernyataan kasasi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya sendiri yang mendaftarkan akta pernyataan kasasi tersebut. Ini saya baru pulang dari Pengadilan Tipikor,” kata Sayuti Abubakar seperti dilansir serambinews.com.

Langkah berikutnya, kata Sayuti, tim kuasa hukum menyusun memori kasasi yang harus diserahkan ke pengadilan maksimal 14 hari kerja sejak pendaftaran.

“Memori kasasi itu akan disusun oleh Prof Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum,” pungkasnya.

Irwandi Yusuf mendaftarkan peryataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memvonis Gubernur Aceh nonaktif Itu selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Sayuti Abubakar mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan akta pernyataan kasasi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya sendiri yang mendaftarkan akta pernyataan kasasi tersebut. Ini saya baru pulang dari Pengadilan Tipikor,” kata Sayuti Abubakar.

Langkah berikutnya, kata Sayuti, tim kuasa hukum menyusun memori kasasi yang harus diserahkan ke pengadilan maksimal 14 hari kerja sejak pendaftaran.

“Memori kasasi itu akan disusun oleh Prof Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuasa hukum,” tukasnya.

Irwandi Yusuf mendaftarkan peryataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memvonis Gubernur Aceh nonaktif Itu selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun. (Sumber: serambinews.com)

Editor: Desriadi Hidayat

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

18 jam ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

18 jam ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

18 jam ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

18 jam ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

1 hari ago