Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Jum'at (4/3/2022). Foto: Ist
Analisaaceh.com, Kutacane | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap 25 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian sejak Januari 2022 di lokasi yang berbeda dalam enam Kecamatan kabupaten setempat.
“Hanya dalam kurun waktu tiga bulan mulai dari Januari sampai Maret 2022 kita berhasil mengamankan 25 tersangka,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, Jumat (04/03/2022).
Puluhan tersangka tersebut masing-masing berasal dari Kecamatan Babul Ramah, Babussalam, Lawe Alas, Kecamatan Badar dan warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 113,64 gram dan ganja 200 gram.
“Bahkan saat Operasi Antik Seulawah I tahun 2022 selama 20 hari kita mengungkap delapan kasus narkoba jumlah tersangka 13 orang,” kata Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dengan acaman hukumnya minimal lima tahun penjara. (Ahlul)
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar