Analisaaceh.com, Kutacane | Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap 25 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pihak kepolisian sejak Januari 2022 di lokasi yang berbeda dalam enam Kecamatan kabupaten setempat.
“Hanya dalam kurun waktu tiga bulan mulai dari Januari sampai Maret 2022 kita berhasil mengamankan 25 tersangka,” kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, Jumat (04/03/2022).
Puluhan tersangka tersebut masing-masing berasal dari Kecamatan Babul Ramah, Babussalam, Lawe Alas, Kecamatan Badar dan warga Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 113,64 gram dan ganja 200 gram.
“Bahkan saat Operasi Antik Seulawah I tahun 2022 selama 20 hari kita mengungkap delapan kasus narkoba jumlah tersangka 13 orang,” kata Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dengan acaman hukumnya minimal lima tahun penjara. (Ahlul)
Analisaaceh.com, Lhokseumawe - Ustadz Abdul Somad (UAS) dijadwalkan mengikuti kegiatan kampanye dialogis atas undangan pasangan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPMNA) menggelar aksi demonstrasi di Kantor…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Lhokseumawe menyelenggarakan…
Analisaaceh.co, Tapaktuan | Untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan IV Aceh Selatan, Sekretaris Komisi…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Dekfad Center Aceh Selatan resmi dikukuhkan pada Selasa (12/11) setelah menerima Surat…
Komentar