Categories: NASIONAL

Dasar Hukum, Mekanisme, Sasaran, Besaran dan Perhitungan BLT Dana Desa

Analisaaceh.com | Dalam upaya meringankan beban masyarakat akibat dampak pandemi corona (Covid-19), Pemerintah Indonesia mengucurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui dana desa kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Dana tersebut senilai Rp22,4 triliun yang ditujukan kepada 12.487.646 keluarga miskin selama 3 bulan.

“Dana desa yang terpakai sebesar Rp 22.477.762.000 dari Rp 72 triliun. Itulah arahan Presiden agar seluruh masyarakat mendapatkan fasilitas dan perhatian dari pemerintah,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar yang dikutip dari akun instragram Ditjen PDT Kemendes pada Kamis (16/4).

Penggunaan dana desa untuk BLT tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Dalam peraturan tersebut diatur penggunaan dana desa untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa.

Adapun mekanisme pendataa BLT tersebut meliputi beberapa tahap, yaitu:

  1. Pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan Covid-19
  2. Basis pendataan di RT dan RW
  3. Musyawarah desa khusus yang dilaksanakan dengan agenda validasi, finalisasi dan penetapan data KK calon penerima BLT dana desa.
  4. Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT dana desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
  5. Dokumen penetapan data KK penerima BLT dana desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Wali Kota atau dapat diwakilkan ke Camat selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak tanggal diterima.

Adapun sasaran dana desa tersebut yaitu keluarga miskin non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu yang berhak menerima BLT yaitu anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Besaran BLT dana desa yang diberikan yaitu sebesar Rp 600.000 per bulan per keluarga yang diberikan selama 3 bulan sejak April 2020 dengan metode penyaluran non tunai.

Sementara itu, perhitungan BLT dana desa diberikan berdasarkan perhitungan yaitu:

  1. Bagi desa penerima dana desa kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT maksimal 25 persen.
  2. Bagi desa penerima dana desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.
  3. Bagi desa penerima dana desa di atas Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT maksimal 35 persen.
Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Derita Infeksi Jantung, Anak Yatim di Abdya Butuh Biaya ke RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nasib pilu dialami Salakun (15), seorang remaja yatim asal Gampong Ie Mirah,…

14 jam ago

Dek Fadh Sampaikan Enam Persoalan Pertanahan Aceh ke Komisi II DPR RI

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan enam persoalan strategis…

14 jam ago

2 Terduga Curanmor di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Dalami Rencana Penjualan ke Pulau Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di…

2 hari ago

TVRI Rumahkan 17 Kontributor di Aceh, 4 Organisasi Pers Keluarkan Pernyataan Sikap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat organisasi pers di Aceh, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi…

2 hari ago

Jejak Intelektual Syekh Yusuf dan Abdurrauf As-Singkili Dikaji di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jejak intelektual Syekh Yusuf al-Makassari dan ulama Aceh, Syekh Abdurrauf as-Singkili,…

2 hari ago

Wartawan Banda Aceh Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Gunung Anak Krakatau

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah wartawan di Kota Banda Aceh menggelar doa bersama untuk keselamatan…

5 hari ago