Di Lhoksukon, Ibu Pidanakan Anak Kandungnya

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang Ibu rumah tangga, Nurhayati (45) melaporkan anak kandungnya ke pihak kepolisian atas tindak pidana dalam keluarga di Toko Surya Tani, Jalan Malikussaleh Kota Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka FI (26) dilaporkan pada Rabu (2/10) oleh Ibu dan adik tersangka Anggi (20) atas perbuatan tersangka yang merugikan toko keluarga, yakni merusak dan mengambil barang di Toko.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkiyan Milyardi melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi mengatakan, pada hari Rabu (2/10) sekira pukul 05.00 WIB pelapor bersama dengan anaknya Anggi Maulini baru pulang dari Banda Aceh dengan sepeda motor, sesampai di rumah pelapor melihat pintu pagar rumahnya sudah terbuka kemudian pelapor mencari anaknya yaitu yang terlapor.

“Pada saat itu pelapor melihat terlapor sedang mengangkat barang milik terlapor di depan toko Surya Tani miliknya, yang diambil dari dalam toko tersebut lalu pelapor bersama dengan saksi yaitu Anggi mendekatinya dan pelapor menarik barang miliknya di tangan terlapor,” ujarnya.

Adapun barang tersebut yaitu satu kotak kardus obat semprot padi merk Booster dan satu kotak kardus obat keong merk Mitrans. Dengan taksir kerugian sebesar Rp 4.950.000,- (empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

Lebih lanjut Iptu Yussyah menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor yakni ibu tersangka bahwa perbuatan tersangka sudah sering terjadi, yaitu sering mengambil barang di toko, lalu dijual barang untuk membeli sabu-sabu.

“Sebelumnya sudah dipanggil Keuchik dan bahkan Kapolsek untuk dinasehati dan didamaikan. Namun kelakuan itu masih diulangi, karena sudah tak sanggup pikir, akhirnya dilaporkan,” tutup Kapolsek.

Editor : Nafrizal

Komentar
Artikulli paraprakAngka Kurang Gizi Kronis Aceh Selatan Capai 1.895
Artikulli tjetërRumah Milik Petani di Tanah Luas Dilahap Sijago Merah