Categories: NEWS

Diduga Bandar Sabu, Seorang Pria di Nagan Raya Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya membekuk seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Pelaku berinisaial SK (33) warga Gampong Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur ini diamankan di rumahnya pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahsawasannya ia sering melakukan transaksi narkotika di Gampong Mon Dua.

Sebelum dilakukan penangkapan, sebut Vitra, pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri pelaku terlebih dahulu, kemudian tim Elang Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Mengetahui pelaku sedang berada di gudang sawit yang tidak jauh dari rumahnya, kemudian kita langsung menuju ke lokasi dan melihat pelaku ada di gudang Sawit tersebut,” ungkap Vitra Ramadani, Sabtu (21/10/2023).

Kemudian, pihaknya melakukan pengintaian di sekitaran rumah pelaku sambil menunggu pelaku kembali ke rumahnya.

“Setelah beberapa jam menunggu, sekitar pukul 00.30 WIB kita melihat pelaku berjalan kaki dari gudang sawit menuju pulang ke rumahnya, dan saat pelaku tiba di depan rumahnya kita langsung mengamankan pelaku,” sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 13,64 gram yang disimpan didalam dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip bening kosong, satu buah sendok sabu dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android merk Vivo warna biru hitam, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, dan uang tunai senilai Rp133 ribu.

“Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada pengguna lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Vitra.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap 3 Pencuri Kabel PJU di Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Singkil | Tim Unit Reskrim Polsek Gunung Meriah menangkap tiga pria yang diduga sebagai…

20 jam ago

Prajurit Kodam IM Gugur di Lebanon, Satu Personel TNI Kritis

Analisaaceh.com, Lebanon Selatan | Kabar duka datang dari misi perdamaian dunia. Seorang prajurit TNI Angkatan…

20 jam ago

Kebakaran di Bukit Bener Meriah, Tiga Rumah Hangus Terbakar

Analisaaceh.com, Bener Meriah | Kebakaran melanda tiga unit rumah di Desa Bale Simpang Tiga, Kecamatan…

20 jam ago

4 Bulan Pascabencana, SD di Linge Masih Lumpuh Total

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Empat bulan pascabencana, kondisi SD Negeri 10 Linge, Kecamatan Linge, Kabupaten…

20 jam ago

Sadis! Rumah Pejabat Abdya di Lampeudaya Ludes Dijarah Saat Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rumah Staf Ahli Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), Jufri…

20 jam ago

Huntara Tak Kunjung Siap, Warga Beutong Ateuh Banggalang Bangun Rumah Sendiri

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Warga Gampong Babah Suak, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,…

22 jam ago