Categories: NEWS

Diduga Bandar Sabu, Seorang Pria di Nagan Raya Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya membekuk seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Pelaku berinisaial SK (33) warga Gampong Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur ini diamankan di rumahnya pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahsawasannya ia sering melakukan transaksi narkotika di Gampong Mon Dua.

Sebelum dilakukan penangkapan, sebut Vitra, pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri pelaku terlebih dahulu, kemudian tim Elang Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Mengetahui pelaku sedang berada di gudang sawit yang tidak jauh dari rumahnya, kemudian kita langsung menuju ke lokasi dan melihat pelaku ada di gudang Sawit tersebut,” ungkap Vitra Ramadani, Sabtu (21/10/2023).

Kemudian, pihaknya melakukan pengintaian di sekitaran rumah pelaku sambil menunggu pelaku kembali ke rumahnya.

“Setelah beberapa jam menunggu, sekitar pukul 00.30 WIB kita melihat pelaku berjalan kaki dari gudang sawit menuju pulang ke rumahnya, dan saat pelaku tiba di depan rumahnya kita langsung mengamankan pelaku,” sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 13,64 gram yang disimpan didalam dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip bening kosong, satu buah sendok sabu dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android merk Vivo warna biru hitam, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, dan uang tunai senilai Rp133 ribu.

“Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada pengguna lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Vitra.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

12 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

12 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

16 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

16 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

21 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago