Categories: NEWS

Diduga Bandar Sabu, Seorang Pria di Nagan Raya Dibekuk Polisi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya membekuk seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Pelaku berinisaial SK (33) warga Gampong Mon Dua Kecamatan Tripa Makmur ini diamankan di rumahnya pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahsawasannya ia sering melakukan transaksi narkotika di Gampong Mon Dua.

Sebelum dilakukan penangkapan, sebut Vitra, pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri pelaku terlebih dahulu, kemudian tim Elang Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Mengetahui pelaku sedang berada di gudang sawit yang tidak jauh dari rumahnya, kemudian kita langsung menuju ke lokasi dan melihat pelaku ada di gudang Sawit tersebut,” ungkap Vitra Ramadani, Sabtu (21/10/2023).

Kemudian, pihaknya melakukan pengintaian di sekitaran rumah pelaku sambil menunggu pelaku kembali ke rumahnya.

“Setelah beberapa jam menunggu, sekitar pukul 00.30 WIB kita melihat pelaku berjalan kaki dari gudang sawit menuju pulang ke rumahnya, dan saat pelaku tiba di depan rumahnya kita langsung mengamankan pelaku,” sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat keseluruhan 13,64 gram yang disimpan didalam dompet kecil warna coklat, satu pack plastik klip bening kosong, satu buah sendok sabu dari pipet plastik, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android merk Vivo warna biru hitam, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, dan uang tunai senilai Rp133 ribu.

“Kepada polisi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan diperjual belikan kepada pengguna lainnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Vitra.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Gelapkan Sejumlah Motor, Warga asal Aceh Utara Ditangkapa

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang buruh harian lepas asal Aceh Utara berinisial SY (32) ditangkap…

1 jam ago

Dipolisikan, Kepala FIF Lhokseumawe: Biarkan Saja

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kepala FIF Cabang Lhokseumawe, RF (41) menanggapi santai laporan atas dirinya yang…

11 jam ago

Untuk Maksimalkan Kesehatan, Fraksi Abdya Maju Minta Pemkab Tingkatkan Pelayanan di RSUTP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Fraksi Abdya Maju di DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) meminta pemerintah kabupaten…

13 jam ago

Koalisi Pemantau Temukan Politik Uang dan Narasi Kebencian dalam Pilkada Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Koalisi Sipil Pemantau Pilkada (KSPP) Aceh menemukan sejumlah pelanggaran krusial yang…

13 jam ago

MPU Aceh Haramkan Foto Pre-Wedding Sebelum Akad Nikah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Tradisi Tunangan dan…

13 jam ago

KIP Aceh Himbau Pemilih Tidak Membawa HP ke Bilik Suara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP) Aceh mengimbau pemilih untuk tidak membawa…

13 jam ago