Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia, Dua Jenazah Warga Aceh Diamankan di Batam

Foto: Humas Polda Kepri

Analisaaceh.com | Tiga jenazah yang diduga korban perdagangan orang diamankan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) di Kota Batam. Dua diantanya merupakan warga Bireuen Provinsi Aceh.

Ketiga jenazah tersebut berinisial masing-masing D A N warga di Donggala, Sulawesi Tengah, serta S dan M warga Bireuen, Aceh. Tim juga berhasil menangkap dua orang tersangka atas kasus ini, yaitu berinisial J yang merupakan Direktur dari PT. SMB dan E bekerja sebagai Manager HSE di perusahaan tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan, tersangka J dan E dari PT. SMB, merupakan sebuah perusahaan yang melakukan perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia. Mereka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Keduanya juga melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan yaitu melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi oleh petugas yang berwenang dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.

“PT. SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Para korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian pada awal bulan Agustus dari pihak keluarga korban diinformasikan oleh PT. SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (13/8/20).

Selanjutnya, pada Senin (10/8) akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL. Ketiga jenazah tersebut dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam.

“Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2020, tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman jenazah Pekerja Migran Indonesia melalui perairan di wilayah Kepri, dan pada tanggal 12 Agustus 2020 Tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT. SMB di salah satu hotel di Kota Batam,” jelasnya.

Modus Operandi dari kejadian ini sama dengan kejadian sebelumnya yaitu PT. SMB melakukan perekrutan dan pengiriman terhadap ketiga korban ini, dan menempatkan para pekerja di kapal pencari ikan berbendera Asing.

“Proses pengiriman jenazah ini tidak melalui proses sebagaimana mestinya yaitu tidak melalui proses protokol kesehatan, tentunya dengan kejadian ini menjadi sebuah keprihatinan kita bersama, disaat ini masih ada warga Negara kita yang menjadi ABK melalui perekrutan yang tidak legal, hal ini tentunya menjadi fokus dari Ditreskrimum Polda Kepri untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” imbuh Kabid Humas.

Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 unit hp samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah, Uang senilai Rp. 38.500.000 dan catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Milyar jo Pasal 93 Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP”, pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakMPD Banda Aceh Evaluasi Belajar Tatap Muka di Sekolah
Artikulli tjetërPerdamaian Kunci Penting Menyukseskan Pembangunan Aceh