Diduga Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Dibekuk Polisi

EY (37) warga Gampong Lueng Keube Jagat Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Nagan Raya dibekuk Polisi lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten setempat.

Pelaku berinisial EY (37) warga Gampong Lueng Keube Jagat Kecamatan Tripa Makmur ini diamankan di salah satu Gampong dalam Kecamatan Tadu Raya pada Senin (16/1/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Narkoba, Ipda Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat, bahkan pihaknya sudah menargetkan pelaku sejak pekan lalu.

“Pelaku kita tangkap di salah satu Gampong dalam Kecamatan Tadu Raya dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan),” ungkap Ipda Vitra Ramadani, Rabu (18/1/2023).

Tim Elang Satresnarkoba memang sudah mengintai pergerakan pelaku sejak pukul 10.00 WIB. Namun sekitar pukul 13.45 WIB, tim melihat target berhenti disalah satu warung di Jalan Nasional Meulaboh-Tapaktuan, yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

“Melihat pelaku, kita langsung gerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 26,78 gram yang sudah terbungkus rapi menggunakan lakban warna coklat.

“Usai menangkap EY, kita langsung bergerak cepat menuju ke rumahnya di Gampong Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir guna dilakukan penggeledahan rumah,” jelas Kasat.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dan turut disaksikan oleh aparatur Gampong, petugas menemukan barang bukti berupa bong atau alat isap.

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukum maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Komentar
Artikulli paraprakKomplotan Begal di Langsa Diringkus Polisi
Artikulli tjetërPenderita ODGJ di Abdya Capai 576 Orang