Categories: NEWS

Diduga Korupsi Rp16,9 M, Eks Kadis DLH Langsa Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Langsa | Polres Langsa menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) dari dana APBK 2019-2022 senilai Rp16,9 miliar.

Kedua tersangka berinisial M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (DLH) Langsa, dan R (44), mantan Kepala DLH Langsa periode 2021-Maret 2023.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pihaknya menetapkan Kadis DLH dan Kabid Konservasi Sumber Daya Alam sebagai tersangka diduga korupsi anggaran belanja listrik PJU.

“Kasus dugaan korupsi ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. Tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan intensif,” kata AKBP Andy Rahmansyah dalam konferensi pers, Kamis (31/10/2024).

Andy menyebutkan, bahwa kasus ini terungkap setelah audit oleh BPKP Aceh, yang menemukan kerugian negara dalam anggaran belanja listrik PJU karena jumlah token listrik tidak sesuai dengan yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa.

“Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara senilai Rp1.711.121.500,00. Pada periode Januari 2019 hingga September 2022 sebesar Rp1.631.451.500,00, dan pada periode Oktober hingga Desember 2022 sebesar Rp79.670.000,00,” ujarnya.

Andy menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran pembelian token listrik PJU Kota Langsa, sehingga menyebabkan penggelembungan anggaran.

“Dana yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembelian token listrik diduga dialihkan untuk kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, dana tersebut diduga diambil kembali tersangka M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya.

Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019-2022, seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) serta dokumen lain yang terkait dengan anggaran pembayaran listrik PJU.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 terkait tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001,” pungkas AKBP Andy Rahmansyah.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

3 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

3 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

3 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

3 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

5 hari ago