Analisaaceh.com, Langsa | Tujuh orang juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) di kawasan hutan mangrove, Langsa ditangkap Polisi.
Ketujuh jukir yang diamankan pada Rabu (16/6) tersebut yakni, T.AC (34) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, RM (36) warga BTN Polri, T Muh (22), T Ma (17), SAF (30), Muh (42) dan SD (22) masing-masing warga Kuala Langsa.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK mengatakan, selain memboyong para juru parkir, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti, satu blok tiket parkir Rp 2000 dan Rp 5000 CV Ayudia Management yang sudah terpakai.
“Juga uang hasil pengutipan parkir sebesar Rp. 67 ribu, uang hasil pengutipan dari penjualan tiket masuk di loket hutan Manggrove kota Langsa Rp160 ribu,” ujar Kasat pada Jum’at (18/6/2021).
Selain itu juga ditemukan uang hasil pengutipan masuk di lokasi tanah merah sebesar Rp.81 ribu dan lima satu unit Hp.
Mereka bersama bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Langsa guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepada ketujuh yang diduga melakukan pungli di kawasan wisata hutan mangrove Kota Langsa dijerat dengan pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 Tahun”, pungkas Kasat Reskrim Polres Langsa.